Air Limbah Domestik Perumahan jadi perhatian khusus revisi Perda 

Teks foto: Angota DPRD Kota Banjarmasin, Mutmainnah. (Ist)(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Air Limbah domestik perumahan menjadi perhatian serius panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin dalam penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

 

Bacaan Lainnya

Sebab Kawasan perumahan dinilai sebagai penyumbang terbesar limbah domestik yang berpotensi mencemari lingkungan dan sungai di kota berjuluk Seribu Sungai tersebut.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mutmainnah menjelaskan, penguatan pengelolaan air limbah domestik di kawasan perumahan menjadi poin krusial dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

 

“Perumahan menjadi objek paling besar memproduksi air limbah, mulai dari limbah toilet, cucian, hingga aktivitas rumah tangga lainnya. Karena itu, akan ada pasal khusus yang mengatur hal ini,” ujar Mutmainnah, Rabu (8/1/2026).

 

Ia menekankan, persoalan limbah domestik harus ditangani secara serius dan kolektif agar kualitas lingkungan, khususnya sungai, dapat terjaga. Dengan regulasi yang lebih kuat dan jelas, pengelolaan air limbah domestik di kawasan perumahan diharapkan dapat diterapkan secara optimal, termasuk kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendukungnya.

 

“Pembahasan Raperda ini masih berjalan. Kami akan melibatkan masyarakat serta pengembang perumahan agar tercipta diskusi terbuka dan aturan yang benar-benar implementatif,” tambahnya.

 

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Banjarmasin, Jefri Fransyah, membenarkan bahwa revisi Perda tersebut akan memberi penekanan khusus pada pengelolaan air limbah domestik di kompleks perumahan, terutama pada pengembangan perumahan baru.

 

Menurut Jefri, setiap pengembang perumahan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan air limbah, baik melalui kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik milik Pemkot Banjarmasin maupun dengan pengelolaan mandiri yang memenuhi standar.

 

“Bahkan disiapkan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak berkomitmen, mulai dari pencabutan izin hingga sanksi administratif lainnya,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, kewajiban pengelolaan air limbah oleh pengembang sebenarnya telah diatur dalam Perda tentang Perumahan dan Permukiman. Namun, regulasi tersebut masih terbatas pada aspek perizinan dan belum menyentuh kawasan perumahan yang sudah lama berdiri.

 

“Nah, inilah yang akan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam revisi Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” bebernya.

 

Selain sektor perumahan, revisi Perda juga akan menyasar limbah dari sektor usaha, seperti jasa pencucian pakaian (laundry), pencucian kendaraan (doorsmeer), dan usaha sejenis yang selama ini turut menyumbang pencemaran.

 

Penyusunan aturan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan pencemaran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan utama.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait