Amuntai, kalselpos.com – Dalam upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Acara itu dibuka langsung orang nomor satu di Kabupaten HSU yakni Bupati H Sahrujani di Gedung Agung Lantai II Setda Kabupaten HSU, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, para camat, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU.
Bupati Sahrujani mengatakan PAD sangat penting untuk pembangunan daerah salah satunya bersumber dari retribusi PBB-P2.
Dari hasil pajak dan retribusi tersebut Pemerintah Kabupaten HSU dapat melaksanakan berbgai program pembangunan di Kota Amuntai.
“Dari penerimaan pajak dan retribusi ini, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia berharap dengan dengan adanya sosialisasi Perbup tentang PBB-P2 ini dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat HSU tentang pentingnya membayar pajak.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” kata dia.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





