Proyek Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai dinilai “Gagal” 

Teks: Rahman Nanang Riduan(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Proyek pembangunan Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai kembali memicu kontroversi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyatakan pengerjaan jembatan tersebut gagal total menyusul temuan kerusakan serius di lapangan. Akibatnya, Komisi III secara tegas menolak usulan tambahan anggaran senilai Rp15 miliar yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk tahun anggaran 2026.

 

Bacaan Lainnya

Temuan ini diungkapkan setelah Komisi III melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (1/12). “Setelah dicek, ada yang runtuh. Bangunan pengencang kawat utama miring. Progresnya jauh dari harapan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan, Kamis (4/12/2025).

 

Nanang menegaskan bahwa kondisi proyek yang seharusnya berfungsi memperlancar konektivitas antaran wilayah tersebut sangat memprihatinkan dan masuk kategori pekerjaan gagal.

 

“Pekerjaan gagal, kenapa harus ditambah? Saya dari Fraksi PKB menolak. Ini harus dilaporkan ke pihak berwajib, bukan minta tambah anggaran,” ujarnya tegas.

 

Ia juga memastikan bahwa tidak ada alokasi tambahan anggaran untuk proyek tersebut dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang telah disahkan. “Kalau sampai ada, itu abal-abal. Ilegal. Penambahan anggaran harus lewat rapat resmi,” imbuhnya.

 

Komisi III mendesak agar proyek dihentikan sementara waktu hingga audit teknis menyeluruh dilakukan, sekaligus mempertanyakan kualitas perencanaan proyek yang dinilai tidak matang sejak awal.

 

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran Rp15 miliar tersebut diajukan untuk keperluan perkuatan konstruksi jangka panjang, bukan untuk menutupi kegagalan inti proyek.

 

Suri merinci, kerusakan yang ditemukan oleh tim Komisi III DPRD berada pada bagian oprit atau jalan pendekat jembatan, yang mengalami penurunan akibat gerusan arus sungai yang kuat, bukan pada struktur utama jembatan.

 

“Penurunan terjadi karena arus sungai kuat sehingga tanahnya labil,” jelas Suri.

 

Dinas PUPR telah meminta rekomendasi teknis dari Tim Ahli Struktur Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Tim ahli menyarankan dua opsi mitigasi: perkuatan tanah di sekitar oprit atau pembangunan fileslab (pelat beton bertulang yang didukung tiang pancang) sebagai jalan pendekat yang lebih tahan terhadap erosi air.

 

“Opsi paling aman memang membuat jalan pendekat. Itu sebabnya muncul usulan tambahan anggaran,” kata Suri.

 

Suri juga menekankan bahwa saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, yang berarti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana. Proyek ini diketahui juga berada di bawah pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sejak tahun 2024.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait