Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kotabaru resmi melaksanaka pelantikan serta pengangkatan sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 100.3.3.1/ 0454 KUM /2025 Tenang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (19/5/25).
Ialah Monika Dahu yang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) poriode 2024-2029. Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti.
Terlihat juga turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Muklis, pimpinan dan anggota DPRD lainnya jajaran Forkompimda dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Suwanti menyampaikan, peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Kabupaten kotabaru Jerry Lumenta dikarenakan meninggal dunia
yang digantikan oleh Monica Dahu dari daerah pemilihan 3 Fraksi PDI Perjuangan.
“Dengan adanya PAW ini, saya berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dan dapat bekerjasama demi kepentingan masyarakat serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





