Banjarmasin, kalselpos.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (1/12/25).
Ketua Pansus II dari Fraksi Golkar, Muhammad Yani Helmi, menegaskan, Raperda ini dirancang sebagai instrumen kuat untuk memperbaiki sistem perdagangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Ia menekankan, pengalaman banjir besar 2020 menjadi pelajaran penting, di mana Kalsel membutuhkan tata kelola perdagangan yang lebih adaptif agar distribusi barang tidak kembali terganggu.
Salah satu pembahasan krusial adalah penetapan zonasi pergudangan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Dengan pengaturan yang jelas, disparitas harga antarwilayah dapat ditekan sehingga potensi inflasi bisa diminimalisasi.
Pansus juga menyoroti pentingnya penertiban perdagangan ilegal, termasuk peredaran pakaian bekas dan transaksi sawit yang tidak tercatat. Aktivitas ini dinilai merugikan daerah dan melemahkan ekosistem perdagangan yang sehat.
Yani Helmi menyebut Raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM hingga koperasi. Bahkan digitalisasi turut dimasukkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan online.
Anggota Pansus II dari Fraksi NasDem, H Jahrian SE menargetkan, Raperda yang disebut sebagai satu-satunya di Indonesia ini rampung pada Desember 2025 sehingga dapat diterapkan pada 2026. Ia berharap regulasi ini mampu mendorong laju ekonomi masyarakat, termasuk meningkatkan serapan produk UMKM hingga 20% melalui perluasan akses pemasaran.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





