Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 52 bidang tanah resmi tersertifikasi bagi masyarakat, di Aula Kecamatan Telaga Langsat, Rabu (26/11/2025).
Wabup HSS Suriani dalam sambutan Bupati Syafrudin Noor mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut Wabup, melalui PTSL pendaftaran tanah dilakukan secara serentak, sederhana, cepat, dan terjangkau.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, mencegah sengketa, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberhasilan penerbitan 52 sertipikat ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi Pemkab HSS, Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa dan masyarakat yang mengikuti program PTSL.
“Kami harap, penerima program PTSL menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara bijak,” ujar Wabup Suriani.
Pemkab HSS bersama Kantor Pertanahan, kata wabup, akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah agar seluruh bidang tanah di wilayah HSS dapat terdaftar lengkap, guna mendukung penataan ruang, pembangunan daerah, dan kesejahteraan warga.
“Semoga sertifikat ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan di Kabupaten HSS,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





