Kejari HSS musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana Umum yang telah Inkrah

Teks foto: PEMUSNAHAN- Kejari HSS memusnakan barbuk hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis dimusnahkan hasil tindak pidana telah inkrah atau berkuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (27/11/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya mengatakan, Narkotika dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Obat-obatan dari 33 perkara yang dimusnahkan, yakni 186,2 gram sabu-sabu, 88 butir Carnophen dan 100 butir Seledryl.

 

Selain itu, kasus perjudian satu perkara, 23 perkara UU Darurat/Senjata Tajam, dan sembilan perkara orang dan harta benda.

 

 

“Semua barbuk dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 208 item tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rustandi Gustawirya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, mengapresiasi terlaksananya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan bersama DPRD, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.

 

“Pemusnahan barbuk ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Kamtibmas menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini,” ujar Sekda Muhammad Noor.

 

Sekda Muhammad Noor menegaskan, pemerintah daerah mendukung Kejari HSS dalam pelaksanaan tersebut, karena barang bukti itu setiap tahun harus dimusnahkan.

 

“Semoga dengan pemusnahan ini kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa semua tindakan kejahatan dan lainnya akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekda Muhammad Noor.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait