BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hendra, dari Fraksi PKS mengingatkan, siapapun anggota dewan yang masuk dalam tim Panitia Khusus (Pansus), dalam pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, harus kebut pembahasan jangan sampai terulang tertunda menjadi PR (pekerjaan rumah).
Agar bekerja lebih cepat dan efisien, dalam menyelesaikan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, karena waktu pembahasan yang hanya tersisa sekitar satu bulan lagi, setelah itu DPRD kembali dihadapkan dengan Propemperda 2026.
Pihaknya menyoroti khusus, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang hingga kini diusulkan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk dibentuk Pansus dan dibahas.
“Jika Pansus kembali lambat, maka raperda ini berpotensi mundur dan mengulang nasib yang sama, seperti Propemperda 2024 yang tertunda,” ungkapnya.
“Tim Pansus harus cekatan dan serius, nantinya dalam pembahasan yang benar-benar dikebut. Jika tidak selesai, dampaknya akan panjang lagi ke depan lagi,” tegas politisi PKS, kepada wartawan, disela-sela rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, raperda pengelolaan air limbah domestik sangat mendesak, karena Banjarmasin membutuhkan payung hukum untuk menjaga lingkungan tetap sehat. Selain itu, keberadaan perda ini akan menjadi landasan legal, bagi Perumda PAL dalam beroperasi, sekaligus memperkuat kinerja dinas terkait seperti Dinas Permukiman, DLH dan Dinas PUPR, dalam memastikan sanitasi kota bebas polusi.
“Siapapun anggota dewan yang duduk di Pansus, mereka harus serius dan bergerak cepat. Jangan sampai raperda ini menjadi PR lagi di 2026,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hendra lebih jauh menjelaskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan landasan hukum penting bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam menjaga kebersihan kota dan mewujudkan lingkungan yang sehat.
Ditambahkannya, keberadaan raperda ini akan memberikan kepastian regulasi bagi pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat dalam mengelola dan membuang limbah domestik secara benar. Ia menilai tanpa payung hukum yang kuat, upaya menjaga kualitas lingkungan akan sulit berjalan optimal.
“Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang jelas. Dengan regulasi yang tertata, pengelolaan air limbah bisa lebih terarah, terkontrol, dan berdampak pada meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan raperda ini, dapat berjalan lancar sehingga segera disahkan menjadi perda dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, Hendra meyakini Banjarmasin dapat memperkuat komitmen sebagai kota yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





