Diduga gelapkan dana Rp1,6 Miliar, mantan Plt Kepala Kantor Pos dituntut 7,5 Tahun Penjara

Teks foto []istimewa DENGARKAN TUNTUTAN - Haris Fadilah, mantan Plt KKPC Batu Tungku, Pelaihari, saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/11/25) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Haris Fadilah, mantan Plt Kepala Kantor Pos Cabang (KKPC) Batu Tungku, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos senilai Rp1,6 M dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (19/11/25) kemarin, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) , Agung Jaya Kusuma SH dari Kejaksaan Negeri Tala.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro, SH, terdakwa Haris Fadilah diduga melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos sejak Juni 2023 hingga April 2024.

 

Modus yang dilakukan terdakwa antara lain melakukan penarikan tanpa izin pemilik rekening, menerima setoran nasabah tetapi tidak mengentri ke sistem, serta tidak menyetorkan seluruh uang remise sesuai perintah pengosongan kas.

 

“Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang kas perusahaan tanpa dipertanggungjawabkan dalam daftar pertanggungan N2,” ujar JPU.

 

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perjanjian kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia (Persero), serta sejumlah keputusan direksi PT Pos Indonesia terkait tanggung jawab jabatan dan disiplin karyawan.

 

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.642.127.124 sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor: 09/RO-IA 6/Bjb/LHAI/RHS/0524 tanggal 16 Mei 2024.

 

Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait