BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Toponimi), di salah satu hotel di berbintang Banjarmasin, Selasa (18/11/25).
Kegiatan ini menghadirkan para camat dan lurah se-Kota Banjarmasin untuk memastikan penyelarasan data kewilayahan berjalan seragam dan akurat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Deddy Friadie, menjelaskan bahwa sosialisasi rupabumi ini sangat penting untuk menghindari perbedaan persepsi terkait administrasi dan penamaan wilayah.
“Tujuan utama kegiatan hari ini adalah menyamakan persepsi di tingkat pemerintahan kewilayahan. Karena itu pesertanya para camat dan lurah. Melalui agenda rupabumi ini, kami ingin memastikan seluruh data nama wilayah tersusun rapi dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Deddy, data rupabumi nantinya akan menjadi data dukung geospasial di wilayah Kota Banjarmasin. Seluruh data tersebut kemudian akan disinkronkan dengan data geospasial nasional agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan penamaan.
“Yang kami utamakan adalah penyelarasan administrasi kewilayahan di Kota Banjarmasin. Jika datanya sudah valid dan seragam, proses sinkronisasi dengan sistem nasional pun akan jauh lebih mudah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pemerintahan Umum pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Khairul Mukminin, menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan nama rupabumi (toponimi) hari ini pada dasarnya kembali mengingatkan materi-materi dasar yang sebelumnya sudah pernah disampaikan.
“Walaupun kegiatan ini terlihat seperti hal baru, sebenarnya ini lebih kepada penyegaran kembali. Karena beberapa tahun lalu kita sudah pernah menjalankan kegiatan serupa. Tadi kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak Kabag, dan memang materinya kembali ke dasar, karena peserta sekarang banyak yang baru,” ujarnya.
Khairul menjelaskan bahwa materi yang dibahas tidak hanya soal penamaan nama jalan, tetapi juga aturan-aturan yang menjadi rujukan pemerintah dalam proses penetapan rupabumi. Salah satu hal yang sering dipertanyakan masyarakat, kata dia, adalah kenapa ada aturan yang melarang penamaan jalan menggunakan nama seseorang yang masih hidup, atau seseorang yang meninggal belum mencapai lima tahun.
“Ini yang sering ditanyakan. Kita mengacu pada aturan yang berlaku, jadi memang ada kaidah-kaidahnya dalam penamaan jalan. Termasuk ketentuan bahwa tidak dianjurkan menggunakan nama orang yang masih hidup, dan kalau sudah meninggal pun sebaiknya menunggu minimal lima tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan hari ini baru merupakan tahapan awal berupa pengenalan dasar. Nantinya masih ada tahap lanjutan berupa teknis lapangan untuk memperbarui dan mengulang pendataan.
Terkait penamaan yang sudah telanjur dilakukan di beberapa daerah, Khairul menyebut bahwa kondisinya beragam.
“Memang ada yang sudah berjalan, ada juga yang sedang dievaluasi dan ditarik kembali. Kita tetap berkoordinasi dengan kementerian mengenai kepastian dan tindak lanjutnya. Apalagi banyak usulan yang datang dari masyarakat maupun pemerintah desa dan kelurahan,” ujarnya.
Meski demikian, Khairul secara pribadi tetap menyarankan agar penamaan jalan tidak menggunakan nama orang yang masih hidup.
“Sebaiknya tetap menghindari menamai jalan dengan nama orang yang masih hidup. Itu sudah menjadi kaidah umum dalam penamaan rupabumi,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





