Banjarbaru, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 bersama tiga perda inisiatif lainnya.
Pengesahan keempat perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera bersama dua unsur pimpinan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Wartono di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (13/11/2025) lalu.
“Pengesahan empat raperda ini sudah melalui pembahasan bersama panitia khusus DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru, sehingga seluruh materi telah disepakati bersama,” ujar Rizky usai rapat paripurna.
Ia menyebutkan, empat perda yang disahkan terdiri atas Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, serta Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Menurut Rizky, Perda APBD 2026 akan menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah kota, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, termasuk di dalamnya pengelolaan pembiayaan pegawai.
“Sedangkan tiga perda lainnya diharapkan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Perda Ormas dan Perda Penyelenggaraan Jalan Kota yang mendukung penataan kota agar lebih tertib dan terarah,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Rizana Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hingga pengesahan empat perda tersebut.
“Perda yang disepakati bersama menjadi payung hukum bagi pemerintah kota dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan program di lapangan. Kami atas nama Pemkot Banjarbaru menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja samanya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





