Palangka Raya, kalselpos.com – Diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar,
Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (13/11/2025).
Didampingi Tim Kuasa hukumnya Rudye melaporkan oknum PH/Advokat dan MG Oknum LSM, dalam upaya hukum akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Hari ini saya didampingi tim hukum dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners untuk melaporkan Oknum Advokat dan Oknum LSM, yang diduga melakukan tipu daya sehingga saya kehilangan hak dan mengalami kerugian dalam jumlah besar,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Ia mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut berawal dari kesepakatan dirinya dan oknum tersebut untuk menangani dan membantu Meni Lui warga yang bermasalah atau bersengketa lahan dengan perusahaan besar sawit PT Bumi Hutani Lestari (PBL) yang berlokasi di Desa Mirah Kabupaten Katingan.
Meni Lui memberikan 30 hektare tanahnya di lokasi sengketa lahan tersebut untuk tim hukum Meni Lui jika berhasil menyelesaikan permasalahannya.
“Itu terjadi pada tahun 2015, dan singkat cerita melalui proses yang panjang akhir pada tahun 2017 melalui putusan Mahkamah Agung No.1634/K/Pdt/2017 memenangkan kasasi yang diajukan Meni Lui,” terangnya.
Rudye menambahkan juga kalau Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT BHL ditolak oleh Mahkamah Agung dan Meni Lui dimenangkan dengan surat keputusan No.792/PK/ Pdi/2019.
“Selanjutnya berdasarkan kesepakatan tersebut diatas kami mendapatkan 10 hektare lahan dari Meni Lui dan kedua terlapor pada tahun 2022 melakukan tukar guling yang akhirnya 30 hektare yang dibagikan Meni Lui menjadi milik saya semua,” ujarnya
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor ini dengan modus menjual 20 hektare lahan yang sudah diserahkan kepadanya termasuk 10 hektare bagiannya kepada PT BHL.
“Dan mereka melakukannya tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan tersebut lalu PH
oknum Advokat terlapor pada tahun 2024 membuat surat penyerahan baru yang mengatakan bahwa 30 hektare adalah miliknya,” beber Rudye
Sementara itu Advokat Yohanes Suryanegara salah seorang tim hukum Rudye mengatakan akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua terlapor tersebut Klien kami (Rudye. red) mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar.
“Laporan kami sudah diterima Ditreskrim Polda Kalteng dan kami sebagai kuasa hukum Rudye akan bertindak profesional dan sesuai aturan agar Rudye bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





