Fraksi Partai PAN-PKS DPRD Banjarbaru Mendukung Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

Teks Foto: Juru bicara Fraksi PAN-PKS Khairiah (kiri) menyerahkan naskah pandangan umum fraksinya kepada Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendukung pembentukan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

 

Bacaan Lainnya

 

Juru bicara Fraksi PAN-PKS Khairiah di Banjarbaru, Ahad, mengatakan raperda yang diusulkan pemerintah kota itu sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

“Banjarbaru yang berkembang pesat sebagai kota jasa, perdagangan, dan pemerintahan menghadapi tantangan serius pada daya dukung lingkungan sehingga harus dipelihara,” ujar politisi perempuan dari PAN itu.

 

Ditegaskan Khairiah, Perda RPPLH jika sudah disahkan tentunya menjadi acuan strategis seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang ramah dan aman bagi lingkungan.

 

Dikatakan Khairiah, pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila kebijakan pembangunan daerah didasarkan prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan di masa mendatang.

 

 

“Artinya, pembangunan memiliki arti penting guna menjaga keseimbangan antara program dan kelestarian alam dengan tujuan memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengorbankan generasi mendatang,” ucapnya. Kamis (06/11/2025).

 

Fraksi PAN-PKS menyampaikan lima masukan penting terhadap raperda yakni ketersediaan data dan peta lingkungan yang akurat baik terkait kualitas udara, air, tutupan lahan dan tingkat kerentanan bencana.

 

Kedua, penegakan hukum lingkungan melalui pengawasan dan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan agar memberikan efek jera. Ketiga, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

 

 

“Fraksi kami mendorong mekanisme partisipasi publik diatur secara aktif melalui prinsip co-governance antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kepedulian kolektif terhadap kelestarian alam,” tuturnya.

 

 

Keempat, pengelolaan sampah dan limbah berbasis ekonomi sirkular yang diharapkan raperda dapat menjadi payung hukum pengembangan ekonomi sirkular melalui daur ulang dan inovasi produk ramah lingkungan.

 

Kelima, edukasi dan gerakan lingkungan berkelanjutan dengan harapan Pemkot mampu memperkuat pendidikan lingkungan sejak dini melalui sekolah, komunitas hijau, dan kegiatan sosial masyarakat.

 

 

“Kami meyakini, melalui Perda RPPLH yang kuat dan diterapkan dengan baik, Banjarbaru akan menjadi kota hijau, berkelanjutan, dan nyaman dihuni oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait