Beroperasi di Wilayah Konsesi PKP2B, Pam Obvit Polda Kalsel sita Alat Berat Galian C

Teks Poto:  []sofan WAWANCARA - Perwira Pengendali (Padal) Pam Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim saat diwawancarai terlait hasil pengamanan alat berat peti.(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Tim Gabungan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Subdenpom Kandangan, dan Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM), mengamankan alat berat jenis exavator, Rabu (11/11/2025) kemarin, di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

 

Bacaan Lainnya

Perwira Pengendali (Padal) Pam obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, Tim Gabungan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Peti Galian C, yang beraktivitas di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung.

 

“Alat berat yang diamankan tersebut tidak memiliki izin resmi beraktivitas di kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM,” ujar Kompol Rokhim, kepada wartawan, Kamis (14/11/202), di Depo Aset Daerah, Hamalau, di tempat diamankannya ekskavator.

 

Mengapa diamankan, karena wilayah tersebut masuk areal PKP2B PT AGM yang harus dijaga, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peristiwa longsor tiga tahun yang lalu.

 

“Dalam peristiwa longsor tersebut tiga orang meninggal dunia. Makanya areal PKP2B akan terus jaga, agar tidak terjadi hal-hal serupa,” ujar Kompol Rokhim.

 

Menurutnya, aktivitas tambang batu gunung tersebut sudah disomasi hingga tiga kali, namun masih tetap melakukan aktivitas di areal PKP2B, sehingga dilakukan pengamanan.

 

“Selain mengamankan exavator, Tim Gabunga juga mengamankan operator untuk diproses lebih lanjut di Polres HSS,” ujar Kompol Rokhim.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pengamanan alat berat dan operator sebagai tindak lanjut Tim Gabung yang menemukan dugaan tindak pidana pertambangan Ilegal, yang beraktivitas pada tanggal 11 dan 12 November 2025, di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang.

 

“Tambang ilegal yang beraktivitas di Desa Batu Bini tersebut masuk kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM, sehingga Tim Gabungan melakukan penangkapan,” ujar Suhardi.

 

Sesuai arahan Komisaris PT AGM, Jendral Pol Badarodin Haiti untuk melakukan tindakan tegas terhadap tindakan dan aktifitas ilegal konsensi PKP2B PT AGM.

 

“Menindak lanjuti arahan dan temuan tersebut, manajemen minta untuk penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Sesuai arahan kami sudah membuat laporan ke polisi nomor LP/B/33/X1/2025/SPKT/POLRES HSS,” ujar Suhardi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait