Jakarta, kalselpos.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini digugat praperadilan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) karena dinilai menghentikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dilansir dari berbagai sumber, Rabu (12/11/2025).
Kurniawan menduga KPK sudah menyetop perkara karena tidak kunjung menetapkan tersangka. Dia mengatakan gugatannya berkaitan dengan tidak sahnya penghentian penyidikan.
Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang perdana digelar pada Senin, 17 November 2025.
Pimpinan KPK menjadi pihak tergugat dalam praperadilan ini. Penggugat berharap majelis tunggal bersikap adil.
“(Kami) mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” ujar Kurniawan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





