Banjarmasin, kalselpos.com – Tubagus Fathul Azim alias Agus alias Martin YZ alias XCSCOT alias Feelgood, terdakwa kurir Narkoba seberat 21 Kg, Rabu (5/11/25) kemarin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa tampak kembali lesu duduk di ruang sidang PN Banjarmasin. Begitu juga dengan sidang sebelumnya.
Sementara, JPU yang menyidangkannya adalah Akhmadi Rakhmat Manullang.
Tubagus sendiri duduk di kursi pesakitan, karena terlibat dalam sindikat narkoba jaringan lintas provinsi, bahkan diduga kuat terafiliasi dengan terduga gembong narkoba internasional yakni Fredy Pratama alias Miming.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (barbuk) yang ditemukan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam perkara ini, mencapai 21 Kg.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa Tubagus diamankan, pada Jumat (20/6/2025) lalu, di Lobby Hotel Delima di Jalan A Yani Km 7, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, hingga kemudian muncullah nama terdakwa Tubagus.
Petugas pun mengetahui keberadaan terdakwa sedang berada di Hotel Delima di Jalan A Yani, di Kelurahan Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pada saat itu, petugas mendapati terdakwa Tubagus di loby hotel, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah paket sabu dalam jumlah besar.
Adapun barbuk yang ditemukan petugas saat itu berupa 17 paket sabu dengan bungkus warna oren berat kotor 18 Kg (berat bersih 16,9 Kg) dan lima paket sabu dengan bungkus warna ungu gambar naga berat kotor 5,3 Kg (berat bersih 4,9 Kg).
Selain itu petugas juga menemukan barbuk berupa empat lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan aksinya.
Dibeberkan juga oleh JPU berdasarkan pengakuan terdakwa, narkoba yang dibawanya tersebut merupakan milik seseorang bernama Brazil (DPO).
Terdakwa mendapatkan perintah dari Brazil melalui operatornya, untuk mengambil paket ranjauan dan membawanya dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Banjarmasin.
Terdakwa pun bekerja sebagai suruhan Brazil sejak bulan Agustus tahun 2021, tepatnya saat terdakwa bebas dari Lapas Kalianda di Propinsi Lampung.
Dan terdakwa mengaku bisa berhubungan dengan Brazil, setelah menghubungi temannya yang berada di dalam Lapas Kalianda yang bernama Nipon (DPO) untuk mencari pekerjaan.
Awalnya terdakwa diberi pekerjaan oleh Nipon sebagai kurir/ojek yang mengantar makanan dan barang barang kebutuhan Nipon saat sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda.
Kemudian terdakwa diajak Nipon untuk bekerja sebagai pengantar barang/kurir sabu dan disetujui terdakwa. Setelah setuju, terdakwa pun diarahkan membuat akun di aplikasi Signal untuk melakukan komunikasi, terkait teknis pengambilan dan pengantaran sabu. Termasuk berkomunikasi dengan Brazil.
Terdakwa pun akhirnya mendapat tugas mengambil paket ranjauan sabu dari Palangka Raya ke Banjarmasin, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Bersama dengan barbuk sabu, terdakwa pun digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa telah menerima uang dari Brazil sebanyak 10 kali, dengan total nilai Rp74 juta,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Tubagus Fathul Azim pun dijerat oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





