Desa Bukit Sawit Ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi di Kalteng dengan Nilai 96,50 

Teks foto: Tim penilai foto bersama usai menetapkan  Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2025 dengan nilai 96,50. (Ist)(kalselpos.com)

Muara Teweh, kalselpos.com – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025 dengan nilai 96,50.

 

Bacaan Lainnya

Raihan prestasi ini, Desa Bukit Sawit menjadi model integritas dan transparansi, memimpin upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

 

Penilaian yang diselenggarakan pada Selasa, 5 November 2025, mengangkat tema, “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”.

 

Acara ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen desa mulai dari perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, hingga tokoh pemuda dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi.

 

Bupati Barut dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Pemerintahan Setda Barut sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, Girsang, mengharapkan melalui kegiatan ini dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa.

 

Pengakuan atas keberanian dan dedikasi Desa Bukit Sawit juga datang dari tingkat provinsi. Alfian, perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalteng, menyatakan kebanggaannya. “Dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit adalah satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi,” ungkapnya.

 

Alfian menambahkan, Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barut menunjukkan dampak inspiratif yang dihasilkan.

 

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyambut baik hasil ini dengan harapan besar. “Hasil penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat agar terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya.

 

Keberhasilan Desa Bukit Sawit tidak lepas dari proses penilaian yang ketat dan melibatkan tim ahli berjumlah enam orang dari berbagai instansi, yaitu:

 

Alfian, ST, MT, CFrA – Auditor Ahli Madya, Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

 

Vira D. Purwaningsih, S.P – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas PMD Provinsi Kalteng.

 

Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Pranata Teknologi Informasi Komputer, Diskominfo Provinsi Kalteng.

 

Yulis Ashari, S.T. – Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Daerah Kabupaten Barut.

 

Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Kabid Pembinaan Pemerintahan, Kelembagaan dan Permusyawaratan Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barut.

 

Ummi Norniati, S.E., M.IP – Pranata Humas Ahli Muda, Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.

 

Tim penilai ini menguji lima indikator utama Desa Antikorupsi melalui pemaparan langsung dari Kepala Desa Bukit Sawit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab intensif. Verifikasi tidak hanya terbatas pada dokumen, tetapi juga mencakup kunjungan lapangan ke kantor desa dan masyarakat, memeriksa aspek-aspek krusial seperti:

 

Inovasi Desa dan Prosedur Pelayanan (termasuk pelayanan gratis).

 

Sistem Absensi Kehadiran Perangkat Desa

Transparansi Anggaran (APBDes dan papan pengumuman).

 

Mekanisme Pengaduan (kotak pengaduan, alur, dan banner pengaduan).

Pemasangan Banner Anti Korupsi/Tolak Gratifikasi serta Maklumat Pelayanan.

 

Kunjungan lapangan juga meninjau:

Kegiatan dan kinerja BUMDes serta inovasinya.

Proyek pembangunan fisik (melibatkan pihak ketiga atau swakelola) dan manfaatnya bagi masyarakat.

 

Transparansi dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 

Pemasangan APBDes di lokasi strategis atau dusun untuk memastikan akses informasi publik.

 

Setelah melalui seluruh tahapan verifikasi, rapat rekapitulasi tertutup tim penilai mengukuhkan nilai akhir 96,50 bagi Desa Bukit Sawit, menjadikannya percontohan antikorupsi yang patut dicontoh oleh desa-desa lain di Barut dan Kalteng.

 

Pencapaian ini menandai langkah maju yang signifikan dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan masyarakat yang berintegritas.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait