Bupati Mura Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya

Teks foto:  Bupati Murung Raya, Heriyus melantik PPPK Paruh Waktu di GOR Futsal Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11). (Ist)(kalselpos.com)

Puruk Cahu, kalselpos.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus S.E., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di lingkup Pemerintah Kabupaten Mura.

 

Bacaan Lainnya

Acara yang digelar di GOR Futsal Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025) ini dirangkai dengan pembekalan bagi para pegawai tersebut.

 

Hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Plt. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, serta berbagai undangan terkait.

 

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus mengucapkan selamat kepada 25 penerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tergabung di lingkup Prokopim Pemksb Mura.

 

Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud syukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang memungkinkan pertemuan untuk memperkuat aparatur sipil negara (ASN) di tengah dinamika pembangunan daerah.

 

Bupati Heriyus menyoroti tuntutan era saat ini bagi ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu, untuk menjadi “Smart ASN” yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, dan berjiwa kewirausahaan.

 

“Perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri dan tidak boleh diam saja menghadapi kemajuan masyarakat yang dinamis di berbagai bidang,” ujarnya.

 

ASN sebagai pelayan publik, tambahnya, harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang semakin kompleks kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, Heriyus meminta para penerima SK untuk mengoptimalkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan wawasan mereka guna mendukung kemampuan kerja dan pelayanan publik, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disiplin ditekankan sebagai aspek krusial, sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan komitmen sebagai abdi negara serta abdi masyarakat.

 

“Pelajari dan patuhi regulasi agar tidak terjadi pemutusan perjanjian kerja sebelum waktunya akibat tindakan indisipliner,” pesannya.

 

Heriyus juga mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu meningkatkan kualitas kinerja, menunjukkan etos kerja tinggi, dedikasi, dan loyalitas untuk berkontribusi pada pembangunan daerah serta pelayanan publik bermutu. Mengingat tantangan pembangunan ke depan yang semakin berat.

 

Olek karena itu ia mendorong kolaborasi dan koordinasi antarpihak untuk menyukseskan program pemerintah Kabupaten Mura.

 

Kemudian, Kepala OPD diminta untuk membimbing dan membina PPPK Paruh Waktu agar menjadi ASN yang disiplin, berkarakter, dan berintegritas.

 

Dalam kesempatan tersebut, bupati menyampaikan besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

– Jenjang S1: Rp3.000.000

– Jenjang D3: Rp2.600.000

– Jenjang SMA: Rp2.300.000

– Jenjang SMP: Rp2.000.000

– Jenjang SD: Rp1.750.000

 

Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai tahun anggaran, yaitu untuk tahun 2025 mencakup pembayaran gaji November-Desember 2025, serta untuk tahun 2026 mencakup Januari-Desember 2026.

 

Menutup sambutanya Heriyus meminta para PPPK Paruh Waktu untuk segera menyesuaikan diri, memahami tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bekerja dengan semangat, amanah, cerdas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Ia pun menekankan implementasi core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait