DPRD Banjarmasin tuntaskan 13 Raperda Propemda 2025 

Teks: Akhmad Riyadi Akbar(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin tuntaskan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertuang, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

 

Bacaan Lainnya

Diantara, delapan Raperda yang telah ditetapkan dan diparipurnakan, mulai Januari hingga Oktober 2025, antara lain Raperda Perubahan anggaran TA 2025, Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, Raperda RPJMD 2025-2029, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Kearsipan, Raperda Reklame, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi.

 

Sedangkan lima Raperda lainnya yang telah selesai dibahas ditingkat Pansus adalah, Raperda Perubahan ketenagakerjaan, Raperda SOTK, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Kepemudaan.

 

Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin sekaligus menjabat Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Akhmad Riyadi Akbar, menyampaikan capaian penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

 

Disebutkannya, ada delapan Raperda dari 25 Raperda Propemperda DPRD Banjarmasin yang sudah diselesaikan pada tahun ini dan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai payung hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, sedangkan lima Raperda lagi sudah rampung pembahasan di tingkat Pansus, tinggal diparipurnakan DPRD Banjarmasin.

 

Dari total Raperda yang tuntas tersebut, ada empat di antaranya merupakan Raperda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2024. Keempat Raperda itu akhirnya dapat dirampungkan, melalui pembahasan intensif, oleh panitia khusus (Pansus) terkait.

 

“Sisanya, masih ada 12 Raperda yang belum dibahas dan belum dibentuk pansusnya. Ini menjadi pekerjaan lanjutan bagi DPRD ke depan agar seluruh target peraturan daerah dapat terselesaikan sesuai kebutuhan pembangunan dan regulasi daerah,” ungkap Akbar, Minggu (2/11/2025).

 

Plt Sekretaris DPRD Banjarmasin ini menegaskan, bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda ini, merupakan proses berkelanjutan yang menyesuaikan dinamika kebijakan daerah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar pembentukan pansus, dapat segera dilakukan untuk mempercepat pembahasan Raperda yang tertunda.

 

“DPRD Banjarmasin tetap berkomitmen menjaga kualitas legislasi daerah, melalui proses penyusunan Perda yang terencana, terukur, serta melibatkan berbagai pihak, demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait