Marabahan, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar apel rutin yang diikuti oleh bupati dan wakil bupati, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Batola berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin pagi (27/10/2025).
Pada kesempatan kali ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola, Wiwien Masruri,
bertindak sebagai pembina apel.
Wiwien menyampaikan perkembangan capaian penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2025 yang telah mencapai 77 persen dari target.
Beberapa jenis pajak bahkan sudah terealisasi 100 persen, diantaranya pajak hotel, pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Tak hanya itu, Wiwien juga menyebut masih ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai target seperti pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Disampaikannya. rendahnya realisasi PKB dan BBNKB disebabkan karena kebijakan terbaru yang membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas luar daerah, serta menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru akibat kondisi ekonomi yang melambat.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan, bahwa masih ada kendaraan dinas yang belum melunasi pajak tahunan, datanya ada di Samsat.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan pihak kepolisian agar penertiban ini bisa segera dilakukan. Jika kendaraan dinas tersebut sudah tidak ada atau rusak berat, agar segera dilaporkan dengan surat keterangan kehilangan atau berita acara,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Wiwien menegaskan kepada ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada 30 September lalu.
“Sesuai arahan pak bupati, ASN diminta untuk melaporkan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat pencairan gaji bulan November. Jangan sampai kita mengimbau masyarakat membayar pajak, tapi kita sendiri tidak patuh,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembayaran pajak makan dan minum (pajak Mamin) dari kegiatan SKPD yang menggunakan dana APBD. Potensi pajak dari kegiatan tersebut dinilai cukup besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Mulai tahun depan, 80 persen kegiatan makan minum pemerintah daerah wajib dilaksanakan di dalam Kabupaten Barito Kuala, dan hanya 20 persen yang diperbolehkan di luar daerah. Ini untuk mendukung perputaran ekonomi lokal sekaligus peningkatan pajak daerah,” tambahnya.
Terkait retribusi daerah, Wiwien mengungkapkan capaian saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 39 persen dari target. Karena itu, ia mengimbau seluruh SKPD pengampu retribusi untuk meningkatkan capaian masing-masing.
“Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan aplikasi e-Retribusi agar seluruh pemasukan retribusi dari masing-masing SKPD bisa dipantau secara real time. Kami juga telah memiliki aplikasi pajak online yang dapat diakses 24 jam untuk memantau potensi dan capaian pajak daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Wiwien kembali menegaskan pentingnya komitmen seluruh ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita menggunakan kendaraan dinas, tapi pajaknya mati. Itu bukan contoh yang baik. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak dan retribusi, karena dari situlah pembangunan Barito Kuala dapat terus berjalan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





