Tangapi Laporan Dumas MAKI, Polres HSS Layangkan Surat Undangan

Teks foto: MEMPERLIHATKAN- Kuasa Hukum MAKI Marselinus Edwin, memperlihatkan laporan yang telah disampaikan ke Polres HSS.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) tindak lanjut laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tentang dugaan pungutan liar (pungli) biaya fee administrasi jual beli lahan.

 

Bacaan Lainnya

“Pengaduan Dumas LSM MAKI sudah saya terima dan disposisikan kepada Kasat Reskrim Polres HSS, untuk segera proses dan ditindaklanjuti,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Selasa (28/10/2025).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres HSS Iptu Felly Manurung, mengarakan sudah menerima surat Dumas dari LSM MAKI yang ditujukan kepada Kapolres HSS.”Isinya melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat desa, di wilayah Kecamatan Padang Batung,” ujar Iptu Felly.

 

Menurutnya, sebagai tindak lanjut Dumas LSM MAKI tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat undang untuk Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman (pelapor) untuk hadir, Senin (3/11/2025).

 

“Undangan sudah kita sampaikan kepada Kuasa Hukum LSM MAKI, untuk hadir. Jika tidak bisa hadir hari itu bisa menyesuaikan,” ujarnya.

 

Menurut Felly, pihak harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari kebenaran terhadap semua dugaan yang dilaporkan dalam Dumas LSM MAKI.”Penyelidikan dilakukan untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

 

 

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) datangi Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/10/2025).

 

Kunjungan bertujuan mendesak tindak lanjut laporan mereka terkait pengaduan masyarakat (dumas) dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam jual beli lahan di desa wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

 

“Dumas dugaan pungli telah dilaporkan ke Polres HSS. Namun, belum ditindak lanjuti,” ujar Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin.

 

Menurutnya, dugaan pungli meminta biaya administrasi penjualan tanah yang dilakukan oknum aparat desa tersebut dilakukan mulai dari sekitar tahun 2022 sampai sekarang, baik transaksi jual beli lahan dilakukan warga sampai perusahaan.

“Setiap ada transaksi jual beli lahan oknum aparat desa meminta fee administrasi penjualan kepada pembeli,” katanya.

 

Permintaan biaya administrasi yang dilakukan oknum aparat desa tersebut dengan cara menyampaikan surat secara tertulis.

 

“Fee dihitung dari luasan tanah meter perseginya Rp500 rupiah. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada luasan tanah dalam proses jual beli,” ungkap Edwin.

 

Dijelaskannya, setiap warga atau perusahaan melakukan transkasi jual beli tanah diminta fee administrasi untuk memudahkan proses pengurusan atas hak tanah yang dijual. “Jika tidak memberikan fee administrasi, maka prosesnya akan dipersulit,” katanya.

 

Semestinya, kata Edwin, jika ada warga mengajukan permohonan mengurus atas hak tanah, tanpa ada embel-embel biaya administrasi yang dipungut.

 

Pihaknya meminta Polres HSS segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat, untuk memanggil pelapor, agar bisa memberikan keterangan sampai menyampaikan bukti-bukti yang disampaikan MAKI.

 

“Dengan keterangan dan bukti yang disampaikan MAKI, pihak penyidik bisa menetukan tindak hukum selanjutnya,” ujar Edwin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait