Anggota DPRD Banjarbaru Terbukti Langgar Kode Etik terkait kisruh campur tangan pengangkatan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru

Teks Foto: Ketua BK DPRD Banjarbaru Emir Nahl Kharisma saat memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru .(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru.

 

Bacaan Lainnya

Alhasil, anggota dewan yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik.

 

Ketua BK DPRD Banjarbaru Emir Nahl Kharisma menyampaikan hal tersebut usai rapat internal anggota DPRD Banjarbaru pada Selasa (21/10/2025).

 

“Pada hari ini kami sudah menyampaikan hasil dari kinerja Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarbaru. Kami telah melalui seluruh prosedur dengan memanggil saksi-saksi menggunakan surat integritas agar prosesnya terbuka,” ujar Emir.

 

Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan, serta perwakilan guru SMPN 1 Banjarbaru. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BK menilai telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik dewan.

 

“Dari yang kita bacakan tadi, artinya ya bersalah. Sanksinya ada, baik secara lisan maupun tertulis,” jelanya.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil temuan BK akan diteruskan ke partai politik yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal partai.

 

“BK hanya memfasilitasi dan menunjukkan jalan. Nanti keputusan sanksi akhirnya ada di partai atau fraksi yang menaungi anggota tersebut,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, bahwa proses pemeriksaan dan hasil yang disampaikan BK sepenuhnya dilakukan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk pimpinan dewan.

 

“Tidak ada intervensi dari mana pun, dari pimpinan juga tidak. Ini murni hasil kerja BK,” tegasnya.

 

Terkait motif dari tindakan intervensi yang dilakukan anggota DPRD tersebut, Emir menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengaku hanya berniat membantu proses pengangkatan Plt Kepala Sekolah. Namun demikian, BK menilai tindakan tersebut tetap menyalahi etika karena dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

 

“Katanya hanya ingin membantu saja, tapi tetap melanggar karena dilakukan atas nama pribadi, sedangkan status sebagai anggota DPRD itu melekat,” pungkasnya

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait