Kandangan, kalselpos.com– Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat paripurna, Senin (20/2025).
Bupati HSS Syafrudin Noor menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
Menurutnya, barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam menunjang operasional pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menunjang pencapaian pembangunan masyarakat.
“Dengan adanya pengelolaan barang milik daerah yang baik, maka kesejahteraan masyarakat HSS pada khususnya akan lebih mudah tercapai,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Oleh karena itu, kata Bupati, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan yang transparan, efisien, mencirikan akuntabilitas, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian hukum.
Saat ini, ungkapnya, paradigma baru pengelolaan barang milik daerah menekankan pada penciptaan sumber daya barang milik daerah yang dikelola secara profesional.
Barang milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah, ujar Bupati, tidak hanya mencakup aset yang dikuasai oleh pemerintah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar barang tersebut dapat menjadi aset daerah yang produktif,” ujar Bupati Syafrudin.
Menurutnya, barang milik daerah yang tidak dikelola dengan baik justru dapat menjadi beban keuangan daerah, menurunkan nilai aset, serta menimbulkan inefisiensi.
“Kita perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar pengelolaan barang milik daerah dapat terlaksana dengan tertib administrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





