Barabai, kalselpos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel)
mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (Ranperbup HST), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenhum Kalsel, Kamis (16/10).
Rapat Harmonisasi dihadiri Kakanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten HST, Eddy Rahmawan beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Herlinda beserta jajaran dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten HST M. Rusdiyanto beserta jajaran.
Kadis PMD HST, Eddy Rahmawan mengatakan, penyusunan Ranperbup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, disebutkan bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten belum menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa, Bupati menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa dengan Peraturan Bupati.
“Adapun penyusunan Ranperbup tersebut bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Eddy Rahmawan dalam paparannya.
Eddy mengatakan, tertib administrasi menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Efisiensi mengarah pada penggunaan sumber daya (waktu, tenaga, biaya) secara optimal dalam proses administratif, serta efektivitas administrasi berfokus pada pencapaian tujuan administrasi secara tepat sasaran.
Melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Ranperbup HST ini, kata Eddy, Dinas PMD HST mengharapkan terciptanya regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan daerah dengan kepentingan nasional, serta memastikan kejelasan norma, konsistensi redaksional, dan kesesuaian teknis penyusunan peraturan,” cetusnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





