Banjarmasin, kalselpos.com – Statemen kuasa hukum warga bernama Tirawan, dalam hal ini pengacara Dr H Fauzan Ramon SH MH, yang berucap ‘isapan jempol’ semata, dimaksudkan
terkait upaya mediasi antara pelapor dengan pihak PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Penegasan itu disampaikan Fauzan Ramon usai dikonfirmasi kalselpos.com, Rabu (15/10/25) siang.
Sebelumnya, saling klaim kepemilikan lahan antara seorang warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Tirawan dengan PT AGM kembali bergulir.
Meski telah masuk dalam proses telaahan hukum di Ditreskrimum Polda Kalsel, warga bernama Tirawan mengaku tidak puas dengan pembebasan lahan yang dilakukan pihak PT AGM.
Melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, Tirawan meminta pihak Polda Kalsel bersikap netral dan tidak ada kepentingan untuk penegakan hukum, terkait sengketa lahan seluas 1,2 hektare tersebut.
“Ini laporan kita di Krimum Polda Kalsel sudah berjalan, tinggal nanti di lapangan pihak PT Antang atau oknum PT Antang yang diduga melakukan penyerobotan akan diperiksa. Jadi mohon kepada Kapolda mengintruksikan kepada Dir (maksudnya, Ditreskrimum Polda Kalsel, red) untuk bersikap netral dan tidak ada kepentingan kepentingan untuk penegakan hukum, terutama di Kalimantan Selatan. Upaya sebelumnya dilaporkan di Krimum Polda memang ada, cuman hanya ‘isapan jempol’ saja,” ucap Fauzan Ramon, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari video yang beredar.
Sementara, pihak PT AGM sendiri, melalui kuasa hukumnya, Suhardi, dengan tegas membantah tudingan penyerobotan lahan yang dtuduhkan kepada pihaknya.
Menurutnya, pihak PT AGM memilki bukti kuat berupa dokumen pembebasan lahan sah secara hukum dan justru pihaknya lah yang dirugikan dengan isu yang beredar di masyarakat, lantaran pihak Tirawan yang mengklaim lahan tersebut, hingga saat ini tidak mampu memperlihatkan bukti sah, legal secara hukum kepemilikan lahan yang diklaimnya.
Bahkan, pihak PT AGM juga telah melaporkan kejadian ini ke pemalsuan dokumen hak kepemilikan lahan yang telah dibebaskan oleh PT AGM tersebut, namun justru diklaim oleh pihak Tirawan, sebaliknya.
Terkait tindak lanjut sengketa ini, pihak PT AGM juga mengaku belum menerima panggilan apapun dari Polda Kalsel terkait permasalahan tersebut.
“Kita menyampaikan dengan tegas, membantah dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Di sini setiap kegiatan aktivitas pertambangan dan usaha kegiatan produksi PT AGM tentunya berdasarkan aturan, di mana setiap area wilayah Antang Gunung Meratus terhadap lahan sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran kepada masyarakat. Lahan yang dibebaskan itu sudah dibuktikan dengan dokumen. Untuk undangan kita sebagai terlapor, kami belum menerimanya secara resmi,” beber Suhardi.
Terpisah, pengamat sektor pertambangan, Ahmad Husaini melihat kasus ini haruslah dilihat secara general.
Menurutnya, sangatlah mustahil perusahaan sekelas PT AGM yang memiliki perizinan PKP2B melakukan aktivitas melanggar hukum, seperti menyerobot lahan warga.
Selain bertentangan dengan UU Minerba, selama ini tak pernah sekalipun terdengar PT AGM melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pemerintah.
Ditambah lagi, setiap aktivitas perusahaan berlatar PKP2B, harus melaporkan seluruh kegiatannya secara meluruh kepada pemerintah dalam jangka waktu triwulan.
“Saya selaku pemerhati dunia pertambangan, melihatnya secara menyeluruh, PT AGM bl meratus inikan perusahaan PKP2B, dia merupakan objek vital nasional, sekaligus merupakan penghasil devisa bagi negara, dan perusahan perusahaan ini sudah memenuhi kaedah – kaedah pertambangan. Bisa saja orang mengklaim secara sepihak kepemilikan tanah, tapi harus dibuktikan dulu. Dan saya meyakini tidak mungkin perusahaan yang memiliki ijin PKP2B tidak taat terhadap aturan hukum, khususnya aturan UU Minerba, seperti tidak mengganti rugi lahan yang digunakan untuk aktivitas mereka. Apalagi perusahaan PKP2B, ini punya kewajiban melaporkan aktivitas mereka per triwulan kepada pemerintah, baik aktivitas pertambangan mereka, CSR hingga pembebasan lahan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Kasus ini sendiri, kini sudah masuk dalam telaahan pihak Polda Kalsel.
Semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas sembari menunggu hasil proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, demikian Ahmad Husaini.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





