Terdakwa dugaan Penipuan jual beli Batubara senilai RpRp7,7 M dituntut 8 tahun Penjara

Teks foto []istimewa DITUNTUT 8 TAHUN - Rendy Aditya Utama, terdakwa  kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli batubara senilai RpRp7.794.459.565 yang dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/10/25) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Rendy Aditya Utama, terdakwa

kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli batubara senilai RpRp7.794.459.565, dituntut 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

 

Sidang tuntutan sendiri dibacakan JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, Selasa (14/10/25) petang.

 

Sebelumnya, sebagai surat dakwaan jaksa, terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) telah melakukan perjanjian jual beli batubara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

 

Kesepakatannya pembelian batubara oleh Isnan Fulanto sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp16.162.500.000,- namun terdakwa setelah dilakukan pembayaran hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp8.368.040.435, sehingga uang milik Isnan Fulanto masih ada pada terdakwa sejumlah Rp7.794.459.565.

 

Meski telah dilakukan somasi oleh pihak Isnan Fulanto beberapa kali sehingga terjadi kesepakatan tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara antara kedua belah pihak, namun pihak terdakwa hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan tak melaksanakan.

 

Kemudian Isnan Fulanto mengirimkan kembali somasi kepada terdakwa tetapi tidak dijawab . Atas perbuatan terdakwa tersebut, Isnan Fulanto menderita kerugian sekitar Rp7.794.459.565.

 

Dalam perkara ini, terdakwa Rendy Aditya Utama tidak sendiri tetapi masih ada dua orang tersangka lainnya yang diajukan dalam berkas perkara terpisah yang akan dilimpahkan ke PN Banjarmasin yakni Richard Arief Muliadi dan Ayu Tantri Rahmawati.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait