Gadis belia bersama sang Kekasih buang Bayi hasil Hubungan Gelap 

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN BARBUK - Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda (kiri), Selasa (14/10/25) kemarin, saat memperlihatkan sejumlah barang bukti (barbuk) terkait penemuan kasus bayi di selokan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru membekuk seorang gadis belia, berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacar, berinisial MR (19).

 

Bacaan Lainnya

“Jadi pelaku dalam kasus buang bayi ini ada dua orang yang dibekuk, yaitu MA dan MR,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (14/10/25) kemarin.

 

Dia mengatakan, penemuan kasus bayi tersebut di selokan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.

 

Pius menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari hubungan asmara sepasang kekasih MA dan MR yang terjalin awal 2025.

 

Namun tidak beberapa lama hubungan mereka harus kandas, pada Juli tahun yang sama.

 

“Saat hubungan mereka putus pada Agustus 2025, MA mulai merasakan perubahan fisik dan langsung melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes itu menunjukkan positif,” ujar AKBP Pius.

 

Dari hasil tes kehamilan itu, ucap Kapolres Banjarbaru, MA langsung menghubungi MR untuk memberitahukan kehamilan, namun MR tidak percaya dan menyuruh MA agar melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan itu.

 

MA tidak mau melakukan perbuatan tersebut dan memilih untuk menanggung kehamilan seorang diri atau tanpa dukungan keluarga maupun MR.

 

Pada Sabtu (4/10) pagi, terang Kapolres, MA melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumahnya seorang diri tanpa pertolongan siapa pun.

 

Saat kondisi panik dan ketakutan, MA memasukkan bayi dari hasil hubungan dengan MR itu ke dalam kantong plastik dan berniat membawa ke rumah mantan kekasihnya tersebut.

 

Saat berada di Jalan Rosella, MA terus berusaha untuk menghubungi MR berkali-kali agar mau bertanggungjawab, tetapi tanpa hasil.

 

Di tengah kebingungan, ucap AKBP Pius, MA akhirnya meninggalkan plastik berisi jasad bayinya di selokan yang kemudian ditemukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua laporan resmi terkait kasus ini.

 

Laporan pertama, pihaknya menerbitkan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat MR, dan laporan kedua terkait tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA.

 

“Pelaku MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim, saat melakukan konferensi pers di Polres Banjarbaru.

 

Sementara itu, untuk MA yang masih berstatus sebagai anak dan juga korban dalam kasus ini, dia akan menjalani proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

“Korban MA masih dalam tahap pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan. Kami pastikan proses hukum berjalan, namun tetap mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” ujar AKP Haris.

 

Pihak kepolisian, terangnya, menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi MA.

 

“MA mengalami tekanan luar biasa dan menjalani semua sendiri. Kami mengusulkan agar hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim nanti bisa bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” tutur Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait