Pemkab Kotabaru hadiri Paripurna DPRD dan sampaikan dua buah Raperda 

Teks : Rapat Paripurna Masa Sidang I Rapat ke-31 dengan agenda Menyampaikan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Rapat ke-31 dengan agenda Menyampaikan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.

 

Bacaan Lainnya

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti didampingi Wakil Ketua I dan II serta Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum H. Slamet Riyadi dan dihadiri anggota DPRD setempat, Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya, Senin (13/10/2025) siang.

 

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum H. Slamet Riyadi dikatakan, setelah menyampaikan dua buah Raperda tersebut, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama ditingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Seperti yang disebutkan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

 

Sedangkan maksud perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajid sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Selain itu diakhir sambutan, ia juga mengharapkan Raperda ini dapat meningkatkan efesiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dibidang penyediaan air minum.

 

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya mengakhiri sambutan.

 

Hal senada juga dikemukakan Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti bahwa, pihaknya telah menerima dua buah Raperda yang selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas secara bersama-sama.

 

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada Bupati melalui rapat paripurna,” paparnya.

 

Dalam rapat paripurna juga disampaikan Tiga Buah Raperda Inisatif dari Bapemperda DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Fraksi PDI-P Agus Subejo, SH, MH, yakni raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait