Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/10/25), menggelar rapat paripurna dan kali ini membahas tentang 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis; dua usulan pemerintah daerah dan tiga inisiatif dewan, menjadi perdebatan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setda Kotabaru, Selamat Riyadi menyampaikan 2 Raperda prioritas yakni, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan memperjelas mekanisme pengenaan serta peninjauan tarif Opsen.
“Yang kedua adalah perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yang mana dinilai wajib dilakukan demi meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan kualitas layanan publik di sektor air minum,” paparnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali menuturkan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sungai menjadi langkah penyelamatan ekologis terhadap sungai-sungai vital seperti Sungai Bahim, Betung, dan DAS Seratak. Yang kedua adalah Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro (UMI), ditujukan untuk membantu pelaku ekonomi kecil yang belum tersentuh perbankan.
“Terakhir terkait soal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dalam Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diharapkan menjamin hak layanan publik warga di wilayah terpencil. Dari Raperda yang dibahas semuanya melalui kajian akademik ULM dan kini siap memasuki tahap uji politik,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





