Pemkot Banjarbaru Sosialisasikan UU Metrologi Legal

Teks foto:  Foto Bersama - Dinas Perdagangan Pemkot Banjarbaru berfoto bersama para tamu undangan usai melaksanakan kegiatan sosialisasi. (ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan materi utama “Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (07/10/2025).

 

Bacaan Lainnya

Terselenggaranya sosialisasi ini dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha, serta untuk melaksanakan tugas bagi pengawas barang beredar akan lebih memahami aturan mengenai pelabelan.

 

Kemudian jumlah isi dalam kemasan dan takaran barang sesuai ketentuan metrologi legal. Untuk jumlah peserta yang hadir dalam mengikuti sosialisasi ini sebanyak 60 orang, yang merupakan pelaku usaha UKM di Kota Banjarbaru.

 

Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman menyampaikan, kegiatan ini sangat penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat jual beli. Di pasar, toko, warung bahkan di minimarket sekitar Kota Banjarbaru.

 

“Kita sering menemukan barang-barang yang sudah dikemas semacam gula pasir, kopi, mie, minyak goreng, sabun dan sebagainya. Barang-barang ini termasuk dalam kategori barang dalam keadaan terbungkus (BDKT),” ujarnya.

 

 

“Pas ukurannya, kada merugikan pembeli, kada salah pedagang. Dalam Bahasa banjar kadang kita menyebutnya, jangan sampai timbangannya belain, isinya kada cukup tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” ungkapnya.

 

Untuk pembawa materi sosialiasi dari Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional 3 Kalimantan. Dengan harapan semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya keakuratan ukuran, takaran dan isi kemasan produk. Sehingga dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, jujur dan berkeadilan di Kota Banjarbaru.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait