Banjarmasin , kalselpos.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan Kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Suparman, terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Permohonan Kasasi tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm..
Dalam akta yang ditandatangani Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody SH, disebutkan JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala secara resmi mengajukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim.
Prayogi sendiri ditemui di Lobby PN Banjarmasin menegaskan, kalau dia telah memasukkan akta pernyataan Kasasi. “Iya kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegas Prayogi yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Batola ini.
Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, memvonis bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Hakim menilai, unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama pasal tersebut tidak terpenuhi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Indra saat membacakan putusan.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Suparman dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun tuntutan itu dimentahkan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor menyambut baik putusan bebas itu. Menurutnya, majelis hakim telah menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. “Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono, terdakwa lain dalam perkara yang sama, juga telah divonis bebas, pada 6 Agustus lalu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





