Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar paripurna dalam rangka menyetujui Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengenai Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (6/10/25).
Dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali bahwa, Propemperda tahun 2025 sebelumnya telah mengalami perubahan pertama dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2025 melalui SK DPRD Kotabaru No 12 Tahun 2025, yang mencakup 22 judul (Raperda).
“Perubahan kedua ini dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru
Usulan tersebut muncul karena adanya surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai penyampaian Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi sumber-sumber PAD. Penambahan Raperda itu merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda.
“Selain itu, perubahan kedua Propemperda ini dilatarbelakangi oleh Hasil Evaluasi dari Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menguji kesesuaian Peraturan Daerah yang ada dengan kebijakan fiskal nasional, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





