DPMD HST Siap Akomodir Usulan Pemekaran Desa di Kecamatan Pandawan

Teks foto: Kadis PMD Kabupaten HST, Eddy Rahmawan saat diwawancara Kalsel Pos, Jumat (3/10) di Barabai. (Anas Aliando)(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), siap mengakomodir usulan pemekaran desa yang diusulkan masyarakat melalui Musrenbang.

 

Bacaan Lainnya

Ada tiga desa yang mau dimekarkan, semuanya di wilayah Kecamatan Pandawan, yakni Kayu Rabah, Mahang Sungai Hanyar dan Mahang Matang Landung.

 

“Sejauh ini masih sebatas wacana, belum ada proposal yang masuk dari desa yang mau dimekarkan,” ujar Kadis PMD Kabupaten HST, Eddy Rahmawan kepada Kalsel Pos, Jumat (3/10) di Barabai.

 

Dia sampaikan, Dinas PMD HST masih menunggu proposal resmi dari desa dan kecamatan, termasuk juga dokumen saat musyawarah yang dilakukan pada awal tahun 2025 lalu.

 

Eddy berujar, sesuai peraturan dari Kemendagri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran desa. Diantaranya jumlah penduduk dan luasan wilayah. “Misalnya syarat penduduk untuk desa baru minimal 1.000 jiwa. Belum lagi tentang luas wilayah dan yang lainnya.

Pemekaran itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dan prosesnya memakan waktu. Nanti ada desa persiapan dulu sebelum menjadi desa definitif,” ujarnya.

 

Kalau usulan berupa proposal sudah diterima, kata Eddy, maka Dinas PMD akan menyiapkan agenda dan turun ke lapangan untuk melakukan kajian dan merumuskan sesuai dengan regulasi. “Keputusan final tetap ada pada pimpinan (bupati). Prosesnya cukup panjang karena sampai ke Kemendagri,” tukasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait