Bonus atlet Paralympic ‘disunat’ Rp330 juta, Plt Ketua dan Sekretaris NPC HSU jadi Terdakwa Korupsi 

Teks foto []istimewa BERKONSULTASI - Dua terdakwa pengurus National Paralympic Committee HSU, Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukum di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9/2025) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025) kemarin.

 

Bacaan Lainnya

Saderi yang saat itu menjabat Plt Ketua NPC HSU dan Febrianty selaku Sekretaris NPC setempat, didakwa memotong aliaa ‘menyunat’ dana hibah berupa bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota, keduanya tampak duduk berdampingan di depan majelis hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU mendakwa keduanya telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp330 juta.

 

“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” jelas JPU, Fitra usai sidang.

 

 

Ia menyebut, dana hasil potongan juga mengalir ke delapan orang lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.

 

Senada, JPU Bimo menegaskan, bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet justru dipotong oleh pengurus. “Sebagai komitmen Bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Budi Setiawan SH, M Rizky Hidayat SH M.Kn, Iqbal Aqli SH, Yuri Perdana SH, Faisal Akbar SH dan Ahmat Saputra SH, mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

 

Majelis hakim akan menindaklanjuti keberatan tersebut dalam agenda sidang berikutnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait