Rantau, Kalselpos.com – Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, secara resmi membuka sosialisasi dan meresmikan pos bantuan hukum di 135 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tapin. Senin 29/09/2025 bertempat di Aula setda Tapin.
Kegiatan diawali dengan penyerahan Surat Keputusan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 135 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Tapin.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, menyampaikan bahwa sosialisasi pos bantuan hukum ini sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pengelola pos bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“mengingat bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Tapin saat ini telah terbentuk 100%, yaitu sebanyak 135 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan,” ujarnya.
Beliau melanjutkan, sebagaimana kita ketahui bersama, negara menjamin bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap keadilan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang mengalami kendala, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterbatasan biaya, maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.
“diharapkan para Kepala Desa dan Lurah selaku juru damai dapat memahami pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa maupun kelurahan,”pintanya.
Menurut Juanda Pos Bantuan Hukum ini bukan sekadar tempat pemberian konsultasi, melainkan juga wadah yang dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan informasi hukum, pelayanan mediasi dan negosiasi, pelayanan bantuan hukum dan advokasi, serta pelayanan rujukan advokat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepala Desa dan Lurah memiliki peran yang penting sebagai ujung tombak pelayanan publik bantuan hukum ini,” ungkapnya.
Saya percaya, dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang terjalin harmonis antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Pemerintah Desa, serta seluruh elemen masyarakat lainnya, kita dapat mewujudkan dan menghadirkan akses pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses, adil dan merata, serta lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa maupun kelurahan di wilayah Kabupaten Tapin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat Desa atau Kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
“Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





