Barabai, Kalselpos.com – Jumlah janda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus ‘babanyak’ alias bertambah. Ini dapat dilihat dari kasus perceraian yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun di kabupaten berjuluk ‘Bumi Murakata’ itu.
Humas Pengadilan Agama (PA) Barabai, Wida Uliyana mengatakan, mayoritas perkara perceraian di PA Barabai disebabkan oleh faktor ketidakharmonisan antara suami isteri. “Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dikarenakan kurangnya kecukupan ekonomi karena judi online dan malas bekerja. Alasan perselingkuhan juga banyak,” ujarnya kepada Kalsel Pos, Selasa (30/9), di Barabai.
Wida merincikan, perceraian tahun 2024 sebanyak 461 perkara, dengan rincian cerai gugat sejumlah 387 perkara dan cerai talak sejumlah 74 perkara. Perkara perceraian per Agustus tahun 2025 sebanyak 385 perkara, dengan rincian cerai gugat sejumlah 331 perkara dan cerai talak sejumlah 54 perkara. “Persebaran kecamatan yang masuk pada data kami mayoritas didominasi oleh Kecamatan Barabai, diikuti Pandawan, Labuan Amas Selatan dan Labuan Amas Utara,” sebutnya.
Jika membandingkan periode Agustus tahun 2024 dan Agustus tahun 2025, beber Wida, jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Barabai lebih banyak daripada periode sebelumnya. “Detail perkara perceraian per Agustus tahun 2024 sebanyak 336 perkara, dengan rincian cerai gugat sejumlah 275 perkara dan cerai talak sejumlah 61 perkara,” katanya.
Ketika ditanya, apakah keberadaan warung malam atau yang familiar disebut ‘Warung jablai yang selalu “eksis” di beberapa wilayah di Kabupaten HST ikut turut andil secara tidak langsung sebagai pemicu kasus perceraian, Wida tidak bisa memastikan, meskipun ada beberapa kasus perceraian di PA Barabai yang disebabkan oleh masalah perselingkuhan.
“Namun, tidak bisa dipastikan atau disimpulkan bahwa hal tersebut terjadi karena keberadaan warung jablai. Perselingkuhan dapat dipicu oleh berbagai faktor pribadi dan situasi rumah tangga masing-masing, sehingga keterkaitannya dengan warung-warung tersebut tidak dapat disimpulkan dengan pasti karena belum tentu menjadi penyebabnya,” cetusnya.
Wida berujar, dalam upaya mengurangi kasus perceraian, PA Barabai punya program khusus untuk sosialisasi atau edukasi keluarga kepada masyarakat. PA Barabai turut menjadi narasumber dalam kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan Pemkab HST melalui Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA. Selain itu, PA Barabai juga meluncurkan aplikasi SARIGADING (Sistem Data Terintegrasi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Sosial, PPPA, dan KUA).
Sistem ini mempermudah penyebaran informasi dan pendataan mengenai perceraian dengan berkolaborasi bersama instansi-instansi pemerintahan daerah demi mendukung pemberian sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat terhadap prosedur, hak dan kewajiban dalam perkawinan.
Tidak hanya itu, upaya konkret yang dilakukan oleh PA Barabai untuk mengurangi angka perceraian juga dilakukan dengan cara penasehatan oleh hakim dalam setiap persidangan serta mengoptimalkan proses mediasi kepada para pihak.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan mencegah perceraian apabila masih memungkinkan. PA Barabai juga memiliki mediator – mediator yang terdiri dari hakim dan non hakim yang telah tersertifikasi serta kompeten di bidangnya. “Dengan keahlian yang dimiliki para mediator, proses mediasi dapat berjalan secara profesional dan efektif dalam membantu para pihak menemukan jalan tengah atas permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi,” kata Wida Uliyana.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





