Bupati Saidi Mansyur sampaikan Jawaban terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla

Teks Foto:  Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan Jawaban terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Jumat (31/10/2025) siang.

 

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.

 

Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi pedoman hukum selama hampir satu dekade. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai tantangan baru, terutama peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat.

 

Timbunan sampah yang terus meningkat memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

 

Bupati menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan transformasi menuju ekonomi hijau.

 

“Kabupaten Banjar perlu menyusun Perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular yakni melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.

 

Sementara itu, terkait Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati Saidi menilai peraturan lama sudah tidak lagi relevan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait