Banjarbaru, Kalselpos.com Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), membawa persoalan sengketa lahan antara warga lokal termasuk transmigran dengan institusi TNI ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Ketua Pansus I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencari solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
“Kasus sengketa lahan antara warga Banjarbaru dan transmigran dengan TNI belum selesai meskipun sudah dilakukan mediasi di daerah, sehingga kami bawa ke DPR RI,” ujar Ririk saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Rabu.
Ririk menjelaskan konflik yang melibatkan warga di Kelurahan Cempaka dan Kelurahan Sungai Ulin tersebut dipicu persoalan kegiatan land clearing oleh TNI di lahan sekitar 5 x 5 kilometer yang mencakup wilayah Kota Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Banjar pada September 2024.
Menurut Ririk, TNI mengklaim pemilikan lahan tersebut berdasarkan peta satelit.
Namun di lapangan, masyarakat telah memiliki sertifikat maupun bukti kepemilikan lainnya sehingga menimbulkan sengketa berkepanjangan.
“Permasalahan ini sudah ada sejak tahun 1900-an, tetapi hingga kini tidak kunjung selesai,” katanya.
Ia berpendapat, sengketa lahan terbagi menjadi dua persoalan utama, yakni pertama, lahan transmigrasi yang ditempati warga sejak 1995 dan sudah bersertifikat hak milik, namun terkendala dalam proses balik nama.
Kedua, lahan masyarakat lokal dengan status kepemilikan beragam, mulai dari sertifikat, sporadik, surat tanah, hingga kwitansi pembelian.
Pihaknya, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, BPN wilayah, dan perwakilan masyarakat telah melakukan pengukuran lapangan.
Hasilnya, sebagian besar lahan yang diklaim TNI juga mencakup aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Hasil pengukuran menunjukkan 92 persen lahan transmigrasi masuk dalam klaim TNI. Karena itu kami membawa persoalan ini ke DPR RI agar bisa dimediasi antar kelembagaan,” ujarnya.
Ia berharap keterlibatan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dapat mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus mengakhiri konflik panjang yang merugikan masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store