Kurang dari 24 jam, Dua pelaku Pembunuhan di Pekapuran berhasil Diringkus 

Teks Foto:  []istimewa DIRINGKUS - Polsek Banjarmasin Tengah kurang dari 24 berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan, yakni AS dan AD.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin, bergerak cepat meringkus dua pelaku pembunuhan berinisial AD (16) dan AS (19) kurang dari 24 jam usia kejadian.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, dua orang pelaku tersebut merupakan warga Banjarmasin Tengah yang terlibat pembunuhan terhadap RK (19), di Jalan Pekapuran Laut, Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

 

“Setelah mendapat laporan adanya kasus pembunuhan anggota Buser langsung gerak cepat turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan guna mengejar pelakunya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banteng, Ipda Raihan Fakhri, Jumat (26/09/2025)

 

Dia mengatakan, kejadian kasus pembunuhan yang diawali dengan perkelahian itu, terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.

 

Dijelaskannya, korban RK dievakuasi ke rumah sakit, setelah dilakukan visum luar tubuh di RSUD Ulin Banjarmasin, diketahui mengalami luka pada bagian kepala, luka tusuk pada ulu hati/dada, dan luka robek pada bagian sela jari kiri.

 

Selain itu, korban juga mengalami dua luka tusuk pada bagian bahu kanan dengan kedalaman 13 cm, bagian bahu kiri terdapat luka robek.

 

Kemudian, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri, luka tusuk pada bagian pangkal paha, serta tiga luka gores pada bagian belakang pinggang.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maka dapat kami simpulkan, RK meninggal dunia disebabkan akibat luka-luka yang dialaminya,” ujar perwira muda Polri itu.

 

Bukan itu saja, Kanit Reskrim Ipda Raihan mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra kembali menjelaskan, untuk penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Kamis pagi, sekitar 11.00 Wita.

 

Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan yang telah mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan, yakni AS yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban RK.

 

Selain itu, tim gabungan yang dipimpin langsung Ipda Raihan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pengeroyokan lainnya, yakni AD saat berada di Jalan Veteran Gang Terminal Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

 

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, kedua pelaku pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban berhasil diringkus. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut,” tutur Ipda Raihan Fakhri.

 

Sementara itu, petugas juga menyita barang bukti berupa hasil visum et revertum (VER), pakaian korban yang terdapat noda darah, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu senjata tajam jenis celurit.

 

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tegas Ipda Raihan, AS dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 338 KUHPidana.

 

Tim gabungan yang turut pengungkapan kasus pembunuhan, yakni Unit Reskrim Polsek Banteng dibantu Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait