Dituduh Serobot Lahan, Kuasa Hukum PT AGM Buat Laporan ke Polda Kalsel

Teks foto:  WAWANCARA- Kuasa Hukum PT AGM Suhardi wawancara menyampaikan keberatan atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.(ist)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– PT Antang Gunung Meratus (AGM) secara resmi memberikan tanggapan atas tuduhan penyerobotan lahan di wilayah operasional perusahaan yang diklim milik masyarakat, di Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

 

Bacaan Lainnya

“Perusahaan menjalankan seluruh kegiatan usaha selalu berlandaskan aturan hukum dan sudah melaksanakan pembayaran dalam pembebasan lahan milik masyarkat,” ujar Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH MH, Kamis (25/9/2/2025).

 

Suhardi mengatakan bahwa perusahaan membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, pembayaran terhadap lahan-lahan masyarakat yang dibutuhkan perusahaan telah dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur.“PT AGM selama ini patuh dengan hukum, menghormati hak setiap orang, dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Setiap lahan yang diperlukan PT AGM untuk operasional sudah dibayarkan sesuai kebutuhan produksi,” ujar Suhardi.

 

Suhardi menilai ada penggiringan opini negatif yang belum terbukti secara hukum dan PT AGM menduga adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen terkait lahan di area bebas perusahaan.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Kalsel dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT,” jelasnya.

 

Saat ini, kata Suhardi, kasusnya dalam tahap penyidikan di Polda Kalsel, dan perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif sehingga pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

Suhardi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan asumsi yang belum lengkap dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.“Perusahaan menghargai semua pendapat dan selalu berupaya memberikan nilai positif kepada masyarakat sekitar,” kata Suhardi.

 

Suhardi menambahkan, bahwa perusahaan menyampaikan keberatan atas tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dalam pemberitaan tersebut.

“Opini yang berkembang harus dibuktikan secara hukum, agar tidak merugikan pihak perusahaan. Dan sebagai Informasi laporang yang kami sampaikan ke Polda Kalsel berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP,” ujar Suhardi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait