DPRD HSS Tetapkan Dua Perda

Teks foto:  TANDA TANGAN- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan dan Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menandatangani berita acara penetapan dua perda.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (23/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Penetapan dua Perda tersebut setelah melalui pembahasan persetujuan fraksi-fraksi dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad.

 

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan Perda

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memiliki arti yang sangat penting, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Dengan adanya penguatan regulasi melalui pengesahan perda ini, diharapkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai urusan kependudukan,” ujar Sekda.

 

Sedangkan Perda Desa Wisata tentunya akan hadir sebagai langkah strategis dalam mengembangkan potensi lokal yang dimiliki desa-desa di kabupaten hulu sungai selatan.

 

“Melalui regulasi ini, diharapkan pengembangan desa wisata dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat desa,” harap Sekda.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan berharap, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi payung hukum tentang KTP digitalisasi dan KIA.

 

“Semoga dengan perda ini Penyelenggaraan kependudukan di Kabupaten HSS berjalan dengan baik dan profesional tidak ada calo-calo lagi kedepannya” ujar Husnan.

 

Sementara Perda Desa Wisata diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan wisata di Kabupaten HSS lebih pesat, termasuk meningkatkan perekonomian di daerah.

 

“Sesuai dengan harapan fraksi-fraksi, kami minta eksekusi bisa membuat Peraturan Bupati (Perbup) dengan cepat, sehingga bisa diterapkan secara maksimal,” ujar Husnan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait