Sidang lanjutan Dugaan Korupsi di BRI Unit Senakin, Saksi ungkap ada Kas yang ‘Tekor’ hingga Rp1,6 M

Teks foto []istimewa KORUPSI DI BRI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Bank BRI Unit Senakin Kotabaru di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis (18/9/2025) lalu.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

‘Tekornya’ kas akibat adanya manipulasi maupun fraud, terjadi di Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk Cabang Batulicin Unit Senakin.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini pun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Bank BRI Unit Senakin Kotabaru, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (18/9/2025) lalu.

 

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Faisal Mukti selaku mantan Kepala Unit BRI Senakin dan Ahmad Maulana selaku mantan teller-nya kembali dihadirkan dalam ruang sidang.

 

Sidang pun dengan agenda utama yakni pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru menghadirkan sebanyak empat orang saksi dari internal BRI, khususnya Unit Senakin.

 

Adapun empat orang saksi tersebut yakni Edy Harianto selaku kepala unit yang menggantikan Faisal Mukti, kemudian Muhammad Rizki, Reka Rizalni dan Aldi.

 

Keempat saksi ini pun diperiksa secara bersama-sama, dan awalnya menceritakan tentang alur atau proses penyetoran uang hingga pemindahan rekening milik nasabah.

 

Saksi Rizki pun sempat menyampaikan, mengetahui di Unit BRI Senakin telah terjadi ‘tekornya’ kas dengan nominal sekitar Rp 1,6 miliar.

 

Hal senada juga dibeberkan oleh saksi Reka, yang mengaku mengetahui adanya ‘tekornya’ kas sebesar Rp 1,6 M berdasarkan sebuah Berita Acara.

 

“Berdasarkan berita acara, ada ketekoran kas sekitar Rp@,6 miliar, dikarenakan setor tunai fiktif atau fraud,” ujar saksi Reka.

 

Para saksi pun sepakat menerangkan, setor tunai harusnya ada uang fisiknya, kemudian juga pada jumlah tertentu saat dimasukkan ke sistem harus mendapat persetujuan dari kepala unit.

 

Keterangan para terdakwa, ini pun tidak dibantah oleh kedua terdakwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana.

 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan, pada Kamis (2/10/2025) depan, masih dengan agenda saksi.

 

Kedua mantan pegawai BRI Unit Senakin, ini duduk di ‘kursi pesakitan’, karena diduga melakukan sejumlah transaksi fiktif.

 

Terdakwa Faisal Mukti selaku mantan kepala unit, melakukan puluhan transaksi fiktif dan dibantu oleh Ahmad Maulana yang merupakan teller di bank tersebut.

 

Adapun transaksi fiktif dilakukan dengan cara terdakwa Faisal Mukti menyuruh Ahmad Maulana untuk memasukkan transaksi setoran ke rekening pribadinya.

 

Nominalnya pun bervariasi, dan dilakukan, pada tahun 2023 atau tepatnya saat terdakwa Faisal Mukti masih menjabat sebagai kepala unit di Senakin.

 

Meskipun meminta Ahmad Maulana membuatkan transaksi setor tunai, namun ternyata terdakwa Faisal Mukti tidak ada menyerahkan uang secara fisik.

 

Ahmad Maulana pun selalu memproses permintaan pembuatan transaksi setor tunai fiktif, hingga akhirnya nominal uang di rekening milik terdakwa Faisal Mukti menjadi bertambah, namun faktanya uang yang disetorkannya tidak ada alias fiktif.

 

Transaksi fiktif ini dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Maulana selama 38 kali dengan nominal bervariasi dengan total sebesar Rp2,5 M.

 

Kemudian untuk memuluskan kejahatan yang dilakukannya, terdakwa Faisal Mukti pun memberikan user id yang seharusnya hanya diketahui olehnya saja kepada Ahmad Maulana.

 

Hal ini pun kemudian menimbulkan tindak pidana lainnya dan dilakukan oleh terdakwa Ahmad Maulana, yakni memanfaatkan akses yang dibocorkan oleh terdakwa Faisal Mukti untuk mengambil uang dari rekening nasabah.

 

Ahmad Maulana diketahui setidaknya ada sebanyak delapan kali melakukan transaksi terlarang tersebut, dengan nominal sebesar Rp319 juta.

 

Kedua terdakwa dalam perkara ini sama-sama ada melakukan pengembalian uang. Untuk terdakwa Faisal Mukti sudah mengembalikan uang sebesar Rp970 juta dan terdakwa Ahmad Maulana mengembalikan sebesar Rp172.300.000.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait