Kontrak diputus, Pemko siap kelola sendiri Kampung Ketupat atau cari Investor Visioner

Teks foto : Kawasan Wisata Kampung Ketupat Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Masa depan destinasi wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi membuka dua opsi, mengelola langsung kawasan wisata kuliner khas ini atau menawarkan kembali kepada investor baru yang benar-benar berkomitmen.

 

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan kontrak kerja sama dengan PT Juru Supervisi Indonesia diputuskan.

 

“Kontrak terpaksa tidak dilanjutkan karena mereka tidak mampu membayar kewajiban sewa. Jadi kita stop kerja samanya,” tegas Ikhsan, saat di wawancarai Rabu (10/9/2025) kemerin.

 

Ikhsan menambahkan, konsep pengembangan Kampung Ketupat nantinya akan berbeda. Investor baru, jika dibuka peluang, tidak hanya dituntut berorientasi bisnis semata, melainkan juga harus memahami nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal Banjarmasin.

 

“Kriterianya jelas. Harus ada pemahaman tentang masyarakat di sini, baik dari sisi kuliner, suasana kampung, hingga potensi sungai. Jadi bukan sekadar investasi, tapi juga bagian dari kehidupan warga,” ujarnya.

 

Sebelumnya, keberadaan wisata yang berada di tepi Sungai Martapura ini kembali jadi sorotan. Pola kerja sama dengan sistem sewa tahunan yang semestinya menjadi peluang ekonomi, justru tersandung masalah tunggakan.

 

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, mengungkapkan PT Juru Supervisi Indonesia sudah menunggak pembayaran sewa lebih dari dua tahun.

 

“Kalau dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta. Itu akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran,” jelasnya.

 

Jefri menegaskan, meski kerja sama diputus, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan.

 

“Kita tinggal menunggu surat resmi pengakhiran dari mereka. Di Kampung Ketupat juga ada beberapa aset mereka. Kalau mau dihitung, kekurangannya yang harus dibayarkan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait