BANJARMASIN, Kalselpos.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan resmi disahka melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2025, di Gedung Dewa, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M. Isnaini menyebut bahwa pembahasan Perda ini telah melalui proses panjang sejak 2024 hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.
“Intinya, kita sudah menyepakati bersama untuk mengesahkan Perda ini agar dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, usai rapat.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengelola data serta dokumen penting milik pemerintah maupun masyarakat.
“Dengan adanya Perda Kearsipan, seluruh arsip, baik berupa dokumen administratif maupun dokumen kepemilikan, akan lebih terpelihara secara sistematis dan aman,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pencarian data di masa mendatang, termasuk untuk kepentingan legalitas kepemilikan dan pelayanan publik lainnya.
“Ketika kita memiliki regulasi yang mengatur secara jelas mengenai kearsipan, maka seluruh data dan dokumen akan tersimpan dengan baik. Masyarakat pun akan lebih mudah saat membutuhkan dokumen tertentu, misalnya untuk membuktikan kepemilikan aset,” ujar Isnaini.
Selain itu, dokumen yang terpelihara dengan baik juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemko) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sistem kearsipan yang kuat tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini juga diharapkan menjadi pondasi dalam membangun sistem digitalisasi arsip ke depan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” sebutnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





