Sidang Kasus Narkotika 3 Ons, ‘Barang Haram’ diakui milik Napi Lapas Karang Intan

Teks Foto : []istimewa SIDANG PEMERIKSAAN - Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra saat dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim yang mengadili mereka(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 3 Ons, dengan terdakwa Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra.

Bacaan Lainnya

 

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, terungkap Yamani mengakui dirinya dititipi sabu oleh Afrial, yang ternyata merupakan barang milik seorang narapidana (napi)!bernama Saudi di Lapas Karang Intan Martapura.

 

Yamani menyebut ia mengenal Afrial saat masih bekerja sebagai cleaning service di Basarnas. Waktu ujar dia, Afrial merupakan pegawai di sana.

“Saya tahu itu sabu. Setelah dititipi, barang itu saya gantung di dinding kamar tidur rumah,” ujar Yamani di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH.

 

Ditanya mengapa ia mau dititipi ‘barang haram’, Yamani menjawab singkat, “Karena teman saja.”

 

Sementara Afrial tak menampik barang itu memang terkait dirinya. Ia berdalih hanya menjalankan perintah Saudi. “Saudi minta barang itu jangan ditaruh di rumah, tapi dilempar saja. Waktu itu saya kepikiran Yamani, jadi saya minta dia menyimpan,” ungkap Afrial.

 

Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim menegur Afrial. “Kalau memang milik saudara, kenapa dititipkan ke Yamani? Kan bisa disimpan di rumah saudara sendiri. Begini kan jadi menjerumuskan orang lain,” kata Hakim Irfannoor.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang RT 03 RW 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

 

Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin saksi Gusti M Ridho dan Muhammad Meka Noprijal melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Yulius.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas selempang merek Eiger berisi 4 paket besar sabu seberat 346,93 gram yang tergantung di dinding kamar tidur rumah Yamani.

 

Selain itu, dari bagasi motor Honda Beat DA 6080 IA, ditemukan 3 paket sabu seberat 10,04 gram dalam sebuah kotak hitam, serta 8 paket sabu seberat 28,61 gram di dalam pouch kain hitam. Total barang bukti 385,58 gram.

 

Dari hasil interogasi, Yamani mengaku barang itu milik Afrial. Sementara Afrial mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Saudi, dan menitipkannya pada Yamani untuk dijual kembali. Dari hasil penjualan, Afrial  dijanjikan upah Rp1 juta per100 gram.

 

Kedua terdakwa oleh JPU Rahmawati SH didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait