Paringin, kalselpos.com – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dengan tegas membantah tuduhan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp 20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi memberikan kesaksian dan menegaskan bahwa dugaan aliran dana Rp 2,6 miliar yang diarahkan kepadanya adalah fitnah semata.“Keterangan tersebut jelas sebuah fitnah. Tidak benar saya pernah menerima aliran dana sebagaimana dituduhkan terdakwa,” tegas Abdul Hadi, Sabtu (6/9/2025).
Dana Digunakan Tanpa RUPS Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru sebesar Rp 20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, dana tersebut justru dipindahkan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah selaku direktur ke rekening Bank Mandiri tanpa persetujuan pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana perusahaan didahului dengan RUPS. Tapi faktanya, uang sudah digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Baru terungkap saat DPRD Balangan melaporkan dalam RDP,” ungkapnya.
Audit Inspektorat juga menemukan hanya tersisa Rp 123 juta dari total Rp 20 miliar. Sementara sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Atas dasar itu, Pemkab Balangan melalui RUPS luar biasa memutuskan pemberhentian direktur dan menyerahkan hasil audit kepada pihak Kejaksaan.
Dalam sidang, Abdul Hadi juga mengungkapkan adanya keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.
“Saudara direktur tidak hanya bermain sendiri, tetapi juga melibatkan dua anggota DPRD. Dari Inspektorat diketahui harga tanah hanya Rp 300 juta, tapi dilaporkan Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Ia juga membantah keras tuduhan terdakwa yang menyebut dirinya memberi restu secara lisan.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan dirinya menerima aliran dana Rp 2,6 miliar, Abdul Hadi menyebut kabar tersebut adalah fitnah yang merugikan nama baiknya.
Ia menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan itu dengan dasar pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tuduhan ugal-ugalan ini menimbulkan spekulasi publik. Saya tegaskan sekali lagi, itu tidak benar dan saya tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian bupati memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Menurutnya, sudah jelas terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





