Pemkab Tapin dan Kejari Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Teks foto Bupati Tapin H Yamani membuka penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tapin terhadap kepala SKPD Lingkup Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, Kalselpos.com – Pencegahan korupsi menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Tapin. Bersama Kejaksaan Negeri Tapin, jajaran pemerintah daerah menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah di Aula Kantor Bupati Tapin, Kamis (4/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Acara ini dibuka oleh Bupati Tapin H Yamani dan dihadiri Wakil Bupati H Juanda, Sekretaris Daerah Dr Sufiansyah, serta seluruh kepala SKPD.

 

Kehadiran lengkap jajaran pimpinan daerah menegaskan komitmen Tapin dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Dalam arahannya, Bupati H Yamani menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya langsung merugikan rakyat. Karena itu, ia meminta para kepala SKPD untuk benar-benar memahami materi yang disampaikan, lalu menerapkannya dalam setiap kebijakan dan kegiatan di instansi masing-masing.

 

“Korupsi menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pencegahan harus diutamakan melalui pendidikan hukum, penguatan integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Bupati.

 

Bupati juga mengingatkan, jabatan yang diemban merupakan amanah rakyat. Oleh karena itu, setiap pejabat harus menjaga kepercayaan dengan bekerja jujur dan tidak memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana, yang menjadi narasumber utama, memaparkan sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Antara lain niat jahat (mens rea), ketidakpahaman terhadap tugas dan kewenangan, ketidaktahuan maupun sikap tidak mau tahu terhadap aturan hukum, serta lemahnya pengawasan karena terlalu percaya pada pihak lain.

 

Menurut Arya, faktor-faktor ini harus dipahami dan diantisipasi sejak awal agar aparatur pemerintah tidak terjerumus. “Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mencerminkan lemahnya integritas. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kejaksaan tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendorong budaya pencegahan. Penyuluhan ini diharapkan menjadi ruang dialog agar pejabat daerah berani bertanya, memahami aturan, dan bekerja sesuai koridor hukum.

 

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Pemkab Tapin dan Kejari sepakat memperkuat kerja sama membangun sistem pemerintahan yang bersih. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan.

 

Pemerintah daerah berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan agar budaya anti-korupsi semakin tertanam di seluruh level birokrasi di Tapin.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait