Paringin, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, keterangan yang disampaikan Reza dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit. Dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, bahkan beberapa kali harus mengulang pertanyaan karena jawaban terdakwa dianggap tidak jelas.
Salah satunya ketika hakim menyinggung pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah, yang oleh terdakwa disebut sebagai calo untuk mengurus perizinan. Selain itu, sejumlah nama lain yang diduga ikut melakukan penarikan uang perusahaan juga disebutkan majelis, namun terdakwa mengaku tidak mengenalnya.
Majelis hakim pun sempat dibuat geram atas keterangan yang berubah-ubah. “Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” tegas hakim anggota, Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tidak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan, termasuk pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Begitu juga dengan pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang tercatat Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga pernah disampaikan Bupati Balangan, H Abdul Hadi, saat menjadi saksi di persidangan.
JPU bahkan beberapa kali membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jawaban Reza kerap berbeda dengan keterangannya saat penyidikan.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Balangan melalui APBD tahun 2022–2023 ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari. Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Subsider, ia didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





