Rantau, kalselpos.com – Dalam rangka memudahkan pengelolaan data aset tanah di Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan meluncurkan aplikasi Si Intan (Sistem Informasi Pengelolaan Data Aset Tanah).
Sebuah aplikasi bisa di download melalui layanan play store benama SI INTAN dalamnya dapat diakses dan mengetahui aset tanah pemerintah Kabupaten Tapin.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi sekaligus peluncuran aplikasi baru bernama Si Intan di Kantor Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Tapin. Senin (1/9/2025) kemarin siang.
Sosialisasi menghadirkan Para Perwakilan SKPD Lingkup Tapin mengelola aset pertanahan masing satuan kerja lingkup Tapin.
Kadis Perkimtan, Yumanto, AP, M.AP melalui Kabid Pertanahan Mudo Harjuno, SE,MM menjelaskan aplikasi tersebut merupakan langkah maju menuju digitalisasi tata kelola aset daerah yang di beri nama SI INTAN.
“Si Intan hadir untuk mencatat, memetakan, sekaligus mengawasi seluruh aset tanah pemerintah daerah secara lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Menurut Mudo, keberadaan aplikasi ini akan sangat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan aset. Pasalnya, data yang sebelumnya tercecer di dokumen manual kini dapat diakses secara digital dengan sistem terintegrasi.
“Selama ini masalah terbesar adalah keterbatasan data yang valid. Dengan Si Intan, kita bisa langsung mengetahui status kepemilikan, lokasi, dan luas tanah. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa maupun klaim sepihak,” tegasnya.
Tak hanya untuk kepentingan internal pemerintah, aplikasi tersebut juga membuka akses informasi publik.
Masyarakat dapat mengetahui status tanah yang menjadi aset daerah tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit.
Mudo menjelaskan, keterbukaan data ini sekaligus menjadi wujud transparansi pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan negara.
“Kami ingin memastikan masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Jika ada kejanggalan, publik bisa segera memberi masukan,” tambahnya.
Selain itu, keberadaan Si Intan akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Dengan data tanah yang jelas, pemerintah bisa lebih mudah menentukan peruntukan lahan untuk fasilitas umum, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.
“Basis data ini akan mendukung perencanaan yang lebih terarah. Pembangunan tidak lagi mengandalkan data manual, tapi berbasis peta digital yang terverifikasi,” ungkap Mudo.
Harapannya, seluruh aset daerah dapat terdata secara menyeluruh, aman, dan benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





