Ini Kajian Warga terkait Dampak aktivitas Pelindo III di Pelabuhan Basirih terhadap Masyarakat 

Teks Foto:  []hafidz BANGUNAN RETAK - Salah satu dampak aktivitas Pelindo III di Pelabuhan Basirih hingga membuat keretakan di salah satu bangunan rumah warga.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Salah satu warga Antasan Bondan RT 17 RW 01, Kelurahan Mantuil, kota Banjarmasin, menyatakan adanya dampak negatif akibat aktivitas Pelindo III di Pelabuhan Basirih terhadap masyarakat setempat.

 

Bacaan Lainnya

“Setelah demo yang kita lakukan kemarin, saya berharap pertanggungjawaban atas aktivitas yang merugikan kehidupan sosial ekonomi maupun lingkungan kami adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas,” ucap Roshidah, kepada kalselpos.com, Kamis (28/08/2025) siang.

 

Disampaikannya, sesuai dengan UU, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya, masyarakat di lingkungan Antasan Bondan RT 17 RW 01 Kelurahan Mantuil, memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Pelabuhan Basirih (Pelindo III).

 

Ia menjelaskan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas permasalahan yang mereka alami sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 

 

“Maka, jika aktivitas Pelabuhan Basirih menimbulkan debu, kebisingan, retaknya pondasi rumah warga, serta ancaman keselamatan akibat bongkar muat bahan berbahaya seperti solar, maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi Pelindo III untuk bertanggung jawab, mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang layak dan sehat,” jelasnya.

 

 

Selain itu, dari aspek lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) secara jelas mewajibkan

setiap kegiatan usaha untuk memiliki izin lingkungan yang sah dan transparan.

 

Melakukan pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat

sekitar.

 

Menyediakan akses informasi lingkungan hidup kepada masyarakat (Pasal 65

UUPPLH).

 

Bahkan, dalam Pasal 66 UUPPLH ditegaskan sambung Roshidah, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak

dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Dengan dasar ini, tuntutan masyarakat Antasan Bondan – Mantuil kepada Pelindo III bukan hanya sebuah ekspresi kekecewaan, melainkan hak konstitusional, hak hukum, sekaligus hak asasi manusia yang harus dihormati.

 

Aspirasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai

gangguan, melainkan sebagai bentuk koreksi sosial terhadap praktik korporasi yang dinilai

mengabaikan kepentingan publik.

 

Karena itu, demonstrasi yang akan dilakukan masyarakat bukanlah pelanggaran hukum,

melainkan pelaksanaan hak yang sah dan dijamin konstitusi.

 

Menurutnya, justru yang harus

dipertanyakan adalah bagaimana Pelindo III memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat

sekitar pelabuhan, baik dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, maupun keterbukaan

informasi.

 

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan, keberadaan Pelabuhan Basirih justru

menimbulkan kontradiksi fundamental karena di satu sisi pelabuhan menjadi pusat ekonomi, tetapi di sisi lain masyarakat lokal di sekitarnya menjadi korban langsung dari dampak negatif yang dihasilkan.

 

“Kebisingan, kerusakan rumah, hilangnya mata pencaharian, hingga ketiadaan transparansi dari Pelindo III. Sebagai BUMN justru berdiri di atas penderitaan masyarakat tanpa memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan.

 

Kajian ini tidak hanya mendokumentasikan dampak-dampak tersebut, tetapi juga

membenturkan persoalan ini dengan peraturan perundang-undangan (UU, PP, Peraturan

Menteri, hingga Perppu) yang secara jelas mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, hak masyarakat, serta kewajiban BUMN dalam mengemban fungsi sosial.

 

Masih menurut Roshidah, lingkungan hidup yang menetapkan baku mutu udara ambien dan tingkat kebisingan lingkungan. Jika ambang batas terlampaui, maka wajib dilakukan pengendalian pencemaran dan mitigasi.

 

“Kerusakan pondasi rumah warga. Sejumlah rumah warga mengalami retakan pada pondasi dan dinding akibat getaran dari aktivitas pelabuhan. Hal ini adalah kerugian nyata yang menuntut kompensasi. Mengacu pada Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap penanggung jawab usaha yang

menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan/atau membayar ganti kerugian,” jelasnya lagi.

 

Ia juga menyayangkan, sebelumnya masyarakat yang dapat bekerja di pelabuhan kini terpinggirkan karena Kartu

Pekerja Pelabuhan dikelola sepihak tanpa melibatkan warga lokal.

 

Jika Pelindo III sebagai BUMN menutup akses kerja masyarakat, maka itu adalah bentuk

pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Terlebih lagi, minimnya Dana CSR/TJSL

sebagai BUMN, Pelindo III terikat pada,

Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tentang TJSL BUMN, yang mewajibkan

setiap BUMN menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara

nyata dan berkelanjutan.

 

 

“Namun faktanya, masyarakat Antasan Bondan tidak pernah merasakan manfaat CSR

dari Pelindo III. Tidak ada program pemberdayaan, renovasi rumah, bantuan kesehatan,

maupun beasiswa yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak,” ungkapnya.

 

Di samping itu, transparansi perizinan yang buram Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) tidak pernah disosialisasikan kepada warga.

Sedangkan aktivitas bongkar muat solar (Barang Berbahaya/B3) dilakukan oleh PT Laban tanpa transparansi.

 

“Padahal menurut Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penanganan

Barang Berbahaya di Pelabuhan, pengelolaan B3 wajib disertai SOP ketat, sosialisasi

risiko, dan keterlibatan masyarakat. Akan tetapi nyatanya tidak sejalan dengan fakta di lapangan,” bebernya.

 

Ia berharap, tuntutan masyarakat kepada Pelindo III kemarin saat demo bisa dipenuhi.

Mulai dari pertanggungjawaban lingkungan dan sosial.

 

Audit independen terhadap polusi, kebisingan dan getaran, termasuk kompensasi renovasi rumah warga yang rusak.

 

 

Terpenting, pemulihan hak ekonomi salah satunya kembalikan hak masyarakat untuk bekerja di pelabuhan. Jadi Pengelolaan Kartu Pekerja Pelabuhan harus melibatkan RT/RW.

 

 

Ditambahkannya lagi, terkait dana CSR/TJSL Pelindo III wajib menyalurkan dana CSR secara transparan dan berkelanjutan dan Transparansi Perizinan.

 

“Masyarakat Antasan Bondan bukan menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan.

Pelindo III sebagai BUMN wajib tunduk pada UU, PP, Perppu, dan Permen yang mengatur

lingkungan, hak masyarakat, dan tanggung jawab sosial. Jika Pelindo III tetap menutup mata, maka masyarakat berhak menyuarakan perlawanan

melalui jalur aksi massa sebagai bentuk penegakan hak-hak konstitusional,” pungkasnya.

 

Pelindo III tidak boleh menjadi simbol pembangunan yang rakus dan abai, tetapi harus kembali menjadi milik rakyat, bekerja untuk rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

 

“Sangat disayangkan, kata hanya sebagai wadah memfasilitasi dari Pelindo III pada saat demo kemarin terkesan lepas dari tanggung jawab,” tutupnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait